Polres Nunukan Amankan 3 Pria dan 2 Wanita Pemilik Sabu

Lima pemilik sabu diamankan Polisi (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan 2 dua orang warga Kecamatan Sebuku dan 3 orang warga Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,98 gram

“Pelaku diamankan di sekitar dermaga tradisional Sei Bolong, Jalan Hasanuddin RT.08 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kamis (02/11/2023) pukul 15.30 Wita” kata Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati pada Niaga.Asia, Selasa (07/11/2023).

Kelima pemilik sabu adalah, AS (31) warga Tulon Onsoi, RIZ (36) warga Tulin Onsoi, SRI (35) warga Tulin Onsoi, HEN (37) warga Sebuku dan SIT (28) warga Sebuku.

Personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan, di dermaga Sei Bolong mencurigai gerak gerik pelaku yang ketika  itu diperiksa. AS terlihat menjatuhkan sebuah bungkusan yang dilakban warna coklat dan setelah diperiksa diketahui berisi sabu.

“Keberadaan pelaku di sana untuk keperluan perjalanan menuju Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris, menggunakan speedboat,” sebutnya.

Polisi juga menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu yang dikuasai oleh RIZ  dan disimpan dalam celana dalam, dibungkus menggunakan tisu dan amplop warna putih.

“Dua dari pelaku SIT dan SRI berkelamin perempuan, sedangkan 3 orang lainnya pria,” sebutnya.

Siswati menuturkan, dalam pemeriksaan lanjutan oleh Polwan terhadap dua pelaku perempuan, penyidik kembali menemukan satu bungkus sabu ukuran sedang dibungkus menggunakan tisu tersimpan di bagian tubuh SIT.

Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp3.800.000 atas permintaan pria berinisial JN warga Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

“Mereka mengakui 3 bungkus sabu itu untuk dijual kembali kepada seseorang di Tulin Onsoi,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: