Polres Nunukan Belum Bisa Terapkan Tilang Berbasis Elektronik

Perangkat kamera E-TLE di depan Polres Nunukann (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas menggunakan kamera CCTV belum bisa diterapkan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena masih minimnya prasarana pendukung.

Di  Nunukan, ibu kota Kabupaten Nunuan belum tersedia sarana kamera CCTV dan aplikasi pendukung untuk penerapan aturan ETLE. Meski begitu, Polres Nunukan yakin tilang elektronik pasti diberlakukan jika prasana telah terpenuhi.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan AKP Andre Bahtiar mengatakan, pelaksanaan suatu aturan yang berhubungan dengan masyarakat tentunya harus diawali dengan mensosialisaiskan aturan itu sendiri terlebih dahulu.

“Ada tahapan dilaksanakan, diawali dengan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mengenal mekanisme aturan tilang kamera,” katanya, Jum’at (29/01).

Belum adanya kamera CCTV jalan dan aplikasi pendukung program tilang elektonik menjadi catatan penting bagi Polres Nunukan, untuk segera mempersiapkan segalanya. Program ini akan berjalan dan hanya menunggu waktu.

Jika segala kelengkapan elektronik telah terpenuhi, para pelanggar lalu lintas dapat ditilang dengan barang bukti foto terekam kamera. Program tilang elektonik ini solusi terbaik dalam mengatasi keterbatasan personil Satlantas di lapangan.

“Nanitinya ada titik-titik tertentu dipasangkan kamera, dan secara bertahap dikembangkan hingga semua jalur lalu lintas terpantau,” beber Kasatlantas.

Dalam program E-TLE, Polri telah menetapkan pelanggaran yang masuk kategori tilang, tiap pelanggaran diberikan sanksi denda sesuai aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penggunaan ponsel

Saat mengemudi baik motor atau mobil masuk ketegori pelanggaran. penggunaan ponsel diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan

“Pelanggaran penggunaan ponsel saata berkendara dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000,” sebutnya.

Penggunaan helm

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Aturan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI.

Kemudian, khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Pelanggaran rambu lalu lintas

Pengguna kendaraan yang tertangkap kamera melanggar rambu lalu lintas diberikan sanksi sesuai aturan, pelaku tidak mungkin dapat menghindar atau tidak mengakui, karena bukti kesalahan terekam kamera.

“Pelanggaran helm dan rambu lalu lintas di Nunukan cukup banyak, terutama disaat-saat tidak adanya polisi berjaga di jalan,” sebutnya.

Plat nomor palsu

Memakai plat nomor palsu, setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen tercatat di kepolisian..

Jika kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Sanksi tilang elektrinik tidak bedanya dengan tilang manual, perbedaanya hanya seputar praktek kerja,” ungkapnya. (002)

Tag: