Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Shabu Dari Malaysia ke Sulawesi Selatan

aa
Kaporles Nunukan Teguh Triwantoro didampingi Kasat Resnarkoba Polres Nunukan AKP I Iberahim Eka Berlin dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi dalam Konferensi Pers tangkapan shabu 20 kilogram di ruang Endra Darmalaksana Polres Nunukan. (Foto Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika golongan I jenis shabu asal Malaysia seberat 20 kilogram yang rencananya dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan dan menangkap kurirnya seorang perempuan bernama Emi Sulastriani.

Sabu yang dikemas dalam bungkus teh china sebanyak 20 pak tersebut ditemukan dirumah tinggal seorang mahasiswi bernama Emi Sulastriani warga jalan Arif Rahman Hakim, gang Borneo III Nunukan Timur.Borneo III RT 09 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Emi Sulastriani ditangkap dirumah dan sana tim Sat Resnarkoba menemukan 20 bungkus sabu dalam sebuah karung plastik yang dikemas dalam dus karton atau kotak,” kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro dalam Konferensi Pers, Rabu (11/9/2019).

Kronologi temuan sabu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Resnarkoba pada hari Selasa (03/9/2019) tentang adanya penumpang dari Malaysia yang tinggal diduga membawa narkotika jenis shabu.

Berdasarkan info tersebut, anggota Resnarkoba melakukan lidik dengan mendatangi rumah kediaman seorang pengurus penumpang yang bernama Yusal tempat tersangka menginap. Didalam rumah diamankan 2 orang perempuan bernama Emi Sulastriani dan Sri Wahyuni.

Dari Hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, tim Resnarkoba menemukan 20 bungkus plastik putih transparan yang diduga berisi shabu. Shabu tersebut di simpan dalam dus dan dibungkus dengan karung plastik warna putih.

“Ini penangkapan paling besar selama saya bertugas dan selama terbentuk Polres di Nunukan, ucap Kapolres.

Selain mengamankan Emi Sulastriani, Polisi menjadikan 3 orang lainnya sebagai saksi yaitu, Sri Wahyuni, Yusal dan Ridho, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sesuai peran dan keberadaan mereka dalam rencana penyedulupan dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan hingga rencana ke Parepare.

Dijelaskan Kapolres, Sri diajak menemani Emi ke Tawau untuk dicarikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, saksi dalam keterangan menyatakan tidak mengetahui tersangka sebagai kurir dan membawa sabu.

“Kedua wanita ini memiliki hubungan keluarga, Emi membenarkan bahwa Sri tidak terlibat dan mengetahui pekerjannya sebagai kurir dan saat itu memiliki sabu,” sebutnya.

Saksi lainnya adalah Yusal, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai pengurus penumpang ini mengaku hanya membantu Emi dan Sri yang berniat berangkat dari Nunukan ke Parepare menggunakan kapal KM Thalia.

Pemeriksan juga dilakukan terhadap Ridho untuk pencarian profil jati diri DPO bernama Asri. Antara Ridho dan Asri masih memiliki hubungan keluarga, alasan itulah, penyidik membutuhkan keterangannya, sekaligus pendalaman perkara.

“Dari hasil gelar perkara, Polisi menetapkan 1 orang tersangka, 3 orang saksi dan 1 oang DPO atas nama Asri warga Tawau, Malaysia.” tutur Kapolres. (002)