Polres Nunukan Musnahkan 22,9 Kilogram Sabu dan 585 Butir Pil Ekstasi

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar bersama unsur Forkopimda memusnahkan narkotika. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan musnahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 22,901,85 kilogram hasil pengungkapan perkara Agustus hingga akhir September 2021 dengan jumlah kasus 16 perkara kejahatan.

Selain narkotika jenis sabu, Polres Nunukan memusnahkan pula 585 butir pil ekstasi hasil penangkapan 14 Juli 2021 dengan tersangka Fahril Sam alias Farel dan Zulfan Arief Budiman. Tersangka diamankan di wilayah Tarakan dan Nunukan.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan izin penetapan dari Kejaksaan, ” kata kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar pada Niaga.Asia, Kamis (30/09).

Sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian pemeriksaan di laboratorium forensik Surabaya dan pembuktian di sidang Pengadilan Negeri yang jumlahnya sekitar 6,66 gram, barang tersebut akan dimusnahkan terpisah.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah perkara narkotika dengan berat 12,588,67 kilogram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, tanggal 29 Agustus 2021 dengan tersangka Asmin alias Botak.

“Pelaku sabu ini adalah orang-orang yang menggadaikan negaranya sendiri, mereka penghianat negara yang patut dihukum berat,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Kapolres, Polres Nunukan menyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran narkotika, tidak ada tempat bagi oknum-oknum masyarakat yang berani merusak generasi bangsa dengan narkoba.

Kurir ataupun bandar narkotika tidak menyadari bahwa perbuatannya dapat membinasakan anak-anak penerus bangsa, kerusakan jaringan otak akibat penggunaan narkotika sangat merugikan orang lain.

“Anda – anda pelaku pengedar narkoba penghianat negara, anda tega menjual negara sendiri ke negara luar,” bebernya.

Terhadap pelaku, Kapolres mengancam akan memberikan tindakan terukur, jika tidak cukup dengan hukuman pidana, Polisi bisa memberikan tindakan lebih tegas lagi yaitu tindakan menghadap yang maha kuasa.

Kepada para tersangka maupun narapidana yang sedang menjalani penahanan, kapolres menghimbau kembalilah kejalan yang benar, jadikanlah pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebagai pengalaman hidup.

“Tolong jadikan pengalaman ini untuk mengembalikan mental anda sebagai patriot bangsa, jangan rusak generasi bangsa kita,” tuturnya.

Sikap tegas Polres Nunukan ini buktikan dengan tetap melaksanakan proses pidana umum terhadap personel Polri yang terlibat narkoba, bahkan hingga pemberhentian dengan tidak hormat dari tugas.

Dalam undang-undang tertentu seperti UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku kepemilikan sabu sekecil apapun bisa diancam hukuman mati, namun dalam prakteknya penegak hukum masih mempertimbangan rasa kemanusiaan.

“Membawa narkotika 1 gram saja bisa diancam hukuman mati, maka itu jangan coba-coba bermain narkotika,” ujar dia.

Selain narkotika jenis sabu, Polres Nunukan memusnahkan pula 585 butir pil ekstasi hasil penangkapan 14 Juli 2021 dengan tersangka Fahril Sam alias Farel dan Zulfan Arief Budiman. Tersangka diamankan di wilayah Tarakan dan Nunukan.

“Dari tangan tersangka diamankan juga 4 bungkus sabu total  979,56 gram dan satu bungkus sabu 50. 42 gram,” tambahnya.

Butuh RS Ketergantungan Obat

Tingginya peredaran narkoba di perbatasan Indonesia Kabupaten Nunukan dikarenakan banyaknya perlintasan keluar masuk ke wilayah Malaysia, tahanan kasus narkotika mendominasi Lapas Nunukan.

Banyaknya kasus narkotika setiap tahunnya membuat hunian Lapas Nunukan over kapasitas, hal ini dikarenakan Kalimantan Utara tidak memiliki Rumah Sakit (RS) khusus pengobatan ketergantungan obat.

Pelaku narkotika dengan kategori korban akan lebih baik diberikan kesempatan rehabilitasi pengobatan ketergantungan obat, cara setidaknya akan sedikit mengurangi jumlah tahanan sekaligus penyembuhan ketergantungan.

“Pidana itu bukan satu-satunya pilihan terbaik, pidana juga tidak dapat memastikan orang berhenti,” tuturnya.

 Penulis : Bud Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: