Polri Ajak Masyarakat Waspadai Bahaya Kejahatan Deepfake

Kabagpenum Divisi Humas Polri kombes Pol Asep Adi Saputra. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kejahatan menggunakan teknologi Deepfake merupakan bagian dari kecerdasan buatan (artificial intelligence) negatif, yang lahir dari kemajuan teknologi. Terkait kejahatan menggunakan teknologi Deepfake ini, Polri sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi dengan memberikan pemahaman tentang Deepfake kepada masyarakat terutama menjelang Pilkada Serentak 2020.

“Kepolisian melakukan 3 langkah antisipasi yaitu, pertama langkah preemtif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kejahatan Deepfake termasuk penerapan hukum apabila terbukti melakukan, kedua langkah preventif melalui Unit Cyber Patrol untuk mewaspadai segala perkembangan dunia, dan ke tiga penegakan hukum,” ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri kombes Pol Asep Adi Saputra,  Senin (3/2/2020).

Menurutnya, terdapat 4.256 laporan kejahatan dunia maya yang tercatat oleh Direktorat siber Bareskrim Polri. Kasus yang paling dominan ialah kasus penipuan dengan jumlah 1.617 kasus, lalu kasus pencemaran nama baik berjumlah 1.333 dan 364 kasus pornografi.

“Jumlah ini membuktikan bahwa para pelaku kejahatan dunia maya telah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melancarkan aksinya,” terang Kombes Pol Asep.

Kemajuan teknologi membawa positif dan negatif tergantung seseorang menyikapinya dan mengaplikasikannya, masyarakat diharapkan dan menyikapi perkembangan ini dengan bijak sehingga tidak disalah gunakan yang dapat merugikan orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Secara substansi Deepfake dapat dinilai sebagai sarana hiburan karena merupakan kreasi teknologi, namun juga dapat mengarah pada sesuatu yang merugikan dan melanggar hukum,” ucap Kombes Pol Asep Adi Saputra. (*/001)

Tag: