Polri Pamerkan Uang Rp173 Miliar Hasil Korupsi Eks Dirut PLN

aa

Polri pamerkan uang Rp173 miliar hasil korupsi. (Photo: VIVA / Bayu Januar)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengekspose barang bukti kasus korupsi yang menjerat eks Dirut PLN Nur Pamudji. Dalam kasus ini, uang senilai Rp 173 miliar diamankan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kasus yang menjerat Nur Pamudji adalah kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan BBM jenis High Speed Diesel atau solar. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu.

“Kasus ini cukup lama penanganannya dan berkas sudah P21 atau lengkap. Selanjutnya dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti sebesar Rp 173 miliar ke Jaksa,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2019 seperti dilansir Viva.co.id.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Djoko Poerwanto menjelaskan, alasan kasus ini baru diselesaikan lantaran pihaknya mengutamakan penyitaan aset tersangka. “Kita itu yang terpenting aset recoverynya. Bukan hanya uang tapi juga aset lainnya,” kata Djoko.

Ia pun mengatakan, kasus tindak pidana korupsi ini berlangsung saat tersangka menjabat sebagai Direktur Energi di PLN pada tahun 2010. Pada saat itu, Nur Pamudji melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI), Honggo Wendratmo untuk membahas lelang pengadaan BBM jenis solar di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

“Tersangka memerintahkan kepada panitia lelang untuk memenangkan Tuban Konsorsium yang di dalamnya PT TPPI sebagai leader. Kontraknya selama empat tahun dari tahun 2010 hingga 2014,” katanya. Padahal, dari hasil penyidikan pihak PT TPPI tidak sanggup untuk menyelidikan kebutuhan BBM di dua PLTGU tersebut. Hingga akhirnya PT PLN membeli dari pihak lain hingga mengakibatkan kerugian.

Berdasarkan audit BPK RI, negara mengalami kerugian keuangan atas tindak pidana korupsi ini senilai Rp 188,745 miliar terkait perkara tersebut. Dalam perjalanan kasus ini, polisi sudah memeriksa 60 saksi dan 5 ahli yakni ahli pengadaan barang dan jasa, LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum korporasi serta BPK RI.

Djoko menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan guna menjerat pihak lain dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ini ada LP (Laporan Polisi) baru. Doakan saja,” katanya. Dalam kasus ini, Nur Pamudji dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.