Polri: Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Kewenangan Penyidik

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (11/2/2021). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri menghargai pengajuan penangguhan penahanan Zaim Saidi yang merupakan pendiri pasar muamalah Depok. Namun keputusan mengenai disetujui atau tidaknya pengajuan itu tergantung dari pertimbangan penyidik.

“Penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka dan dari keluarga, itu hak, tapi di sisi lain penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Zaim sendiri ditahan dengan status tersangka kasus dugaan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Dia lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan harus menjalani pengobatan karena mengalami saraf kejepit di bagian tulang belakang.

Namun, menurut Rusdi, nantinya penyidik akan mempertimbangkan perihal pengajuan penangguhan penahanan itu. Untuk saat ini, Rusdi belum memberikan jawaban gamblang.

“Penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk memberikan atau tidak memberikan permohonan penangguhan tersangka,” imbuh dia.

Pengajuan penangguhan penahanan Zaim itu sebelumnya disampaikan pada Selasa, 9 Februari lalu. Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi, mengatakan kliennya itu harus berobat karena menderita saraf kejepit.

Zaim Saidi disebut harus menjalani fisioterapi tiap minggu. Sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Zaim belum pernah lagi menjalani terapi untuk sakit yang sudah lama dideritanya itu. (*/001)

Tag: