Polri Sudah Tangkap 28 Napi Asimilasi yang Kembali Berulah

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Mabes Polri tengah menangani 28 napi yang melakukan aksi kejahatan lagi setelah bebas karena mendapat asimilasi dari Kemenkumham guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Mereka yang kembali berulah melakukan aksi kejahatan seperti pencurian, sampai pelecehan seksual.

“Terdapat napi yang sedang melaksanakan asimilasi dirumah dan napi yang sudah melaksanakan hukuman 2/3 dengan kembali kepada masyarakat, terdapat 28 napi yang melakukan kejahatan kembali,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (21/4/2020).

Adapun 28 kasus tersebut ditangani di  11 Polda dengan rinciannya di Polda Jateng, 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual,  Polda Kalbar, 3 tersangka dengan kasus curanmor, Polda Jatim, 2 tersangka dengan kasus curanmor.

Kemudian di Polda Banten, 1 tersangka dengan kasus pencurian, Polda kaltim, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan, Polda Metro Jaya, 1 tersangka dengan kasus curas, Polda Kalsel, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat.

Selanjutnya di Polda Kaltara, 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat, Polda Sulteng, 1 tersangka dengan kasus pencurian, Polda NTT, 1 tersangka dengan kasus penganiayaan, dan Polda Sumut, 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

Lebih lanjut, Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Anti begal dan satgas anti preman untuk mengantisipasi kejahatan di Pandemi Covid-19. Satgas ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda setempat.

“Polri telah membentuk Satgas Begal dan Preman yang akan dilakukan oleh masing-masing Polda yang dikepalai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum,” ucapnya.  (*/001)

Tag: