Polri Tangani 45 Kasus Hoax Covid-19, di Polda Kaltim Dua Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Polri tengah menangani 45 Kasus pemberitaan bohong atau hoax yang beredar di tengah masyarakat berkaitan dengan merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Patroli Siber akan terus digencarkan selama 24 jam non stop

“Kita 24 jam melakukan patroli siber, bergerak semua, dan sudah 41 kasus hoax tentang virus Corona ini kita proses,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Irjen Iqbal menghimbau agar masyarakat tidak begitu cepat percaya dengan informasi yang diterima, apalagi menyebarkannya. Polri meminta masyarakat untuk teliti terlebih dahulu sebelum disebar.

“Kami melakukan imbauan, kontra narasi, hingga terwujud edukasi pada masyarakat, khususnya netizen,” ucapnya. Polri sebelumnya mengungkapkan ada 22 kasus hoax ysng tengah ditangani pada 17 Maret 2020. Dari 22 Kasus itu 1 tersangka ditahan karena tak kooperatif saat diperiksa.

22 kasus itu terdiri dari Polda Kalimantan Timur mengamankan 2 tersangka, Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan 1 tersangka dan Polda Kalimantan Barat mengamankan 4 tersangka. Kemudian, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 2 tersangka, Polda Jawa Barat 3 tersangka dan Polda Jawa Tengah 1 tersangka.

“Polda Jawa Timur 1 tersangka, Polda Lampung 2 tersangka dan Polda Sultra 1 tersangka. Polda Sumatera Selatan 1 tersangka, Polda Sumatera Utara 1 tersangka dan bareskrim 3 tersangka,” paparnya.

Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (24/3/2020) menerangkan,  kasus pemberitaan bohong atau hoax terkait Virus Corona atau Covid-19  kini bertambah menjadi 45, yang sebelumnya 44 Kasus.

“Penanganan kasus hoax virus corona sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Maret 2020 sebanyak 45 kasus,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (24/3/2020).

Kombes Asep menjelaskan penambahan kasus itu ada di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus hoax ini ditangani di Polda masing-masing. “Penambahan dari Polda NTB 1 Kasus,” ujarnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI No.14 tahun 1946.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” jelasnya. (*/001)

Tag: