PP No 10/2021 Atur Pajak dan Retribusi Daera

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021. Sebagai implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, PP ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.

Diantaranya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha dan layanan daerah. Selain itu, tujuan penerbitannya untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan dan mensinergikan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Ini perlu menjadi perhatian kita semua, karena ini nanti ada kaitannya dengan bagaimana kita meningkatkan investasi di negara kita. Harapan kami, pusat dan daerah bisa bahu membahu untuk saling bekerja sama bagaimana menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti pada Webinar Bimtek Level Eksekutif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (29/04/2021).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan adanya investasi di daerah akan berdampak positif. Sebagai contoh akan ada lapangan kerja baru dan jika ditambah dengan kemudahan berusaha, maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dirjen PK mengajak pimpinan daerah untuk tidak ragu memberikan insentif maupun reformasi dalam pemberian izin berusaha dan kemudahan berinvestasi.

“Pada saat kita membangun atau memberikan suatu kemudahan dan juga investasi datang maka akan tercipta suatu gerakan ekonomi yang baru. Kita bisa lihat kawasan-kawasan yang tadinya bukan apa-apa bahkan tidak pernah dilihat, dengan adanya suatu industri manufaktur maka akan tercipta sentra pertumbuhan ekonomi baru,” ungkapnya.

Terdapat 5 ruang lingkup besar yang diatur dalam PP Nomor 10 tahun 2021, yaitu: 1) penyesuaian tarif PDRD, 2) evaluasi rancangan perda dan perda mengenai pajak dan retribusi, 3) pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi, 4) dukungan insentif pelaksanaan perizinan berusaha, dan 5) sanksi administratif.

Implementasi kebijakan PDRD khususnya dalam PP No. 10 Tahun 2021 memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan, akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan benturan konflik kepentingan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara efektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Sumber : Humas Kementerian Keuangan | Editor : Intoniswan

Tag: