PPKM Mikro Diperluas Hingga ke Kalimantan Timur, Berlaku 9-22 Maret 2021

HM Tito Karnavian. (Foto: Humas/gung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mulai 9-22 Maret 2021. Kali ini, penerapannya diperluas hingga Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Salinan yang diterima Niaga Asia pada Jumat (5/3), perpanjangan PPKM Mikro, diputuskan melalui Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (4/3) berisi 17 poin instruksi.

Instruksi itu bernomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalkan Penyebaran Covid-19

Dalam instruksi itu, pada poin kesatu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yoryakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, serta Gubernur Sulawesi Selatan.

“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-l9,” kata Tito, masih dalam instruksi kesatu instruksinya.

Kop instruksi Mendagri Tito Karnavian No 05/2021 (istimewa)

Kemudian, pada poin kelimabelas, pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021.

“Dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 (enam) minggu berturut-turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tambah Tito.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi, usai Rakor Pembahasan Perkembangan PPKM Mikro di Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/3) kemarin, dan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan Kaltim siap menerapkan PPKM Mikro.

“Kami, sebelum ada perintah untuk diberlakukan PPKM Mikro ini, sudah ada tiga daerah yang melaksanakannya, yakni Bontang, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sejak dua minggu lalu,” ujar Hadi Mulyadi, dikutip melalui rilis Humas Pemprov Kalimantan Timur.

Untuk mematangkan rencana itu, lanjut Hadi, Pemprov Kaltim akan merapatkan lebih lanjut, bersama dengan 10 Pemkab/Pemkot di Kalimantan Timur. (006)

Tag: