Pria Berumur 41 Tahun di Balikpapan Cabuli Keponakan Sendiri

AF, berumur 41 tahun ditangkap karena menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto Humas Polres Balikpapan.)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA-Sungguh di luar nalar perbuatan yang dilakukan seorang paman berinisal AF (41). Ia dengan begitu tiada berperasaan tega mencabuli, bahkan menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja Mawar yang masih berusia 11 tahun.

Mirisnya aksi bejat pelaku tersebut ternyata bukan sekali saja dilakukan, melainkan sudah dua kali. Terbaru pada 15 Februari 2021 di rumah kios di  Balikpapan Barat.

Saat itu Mawar sedang tertidur pulas. Kemudian dirayu oleh pamannya itu untuk membuka pakaiannya dan langsung melakukan persetubuhan.

“Korban lagi tidur, terus pelaku datang rayu buka pakaiannya. Setelah itu lakukan persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis di Polresta, Selasa (9/3) sore.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku AF mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun.

“Tidak ada iming-iming, cuma korban diancam saja untuk tidak ngomong ke siapapun,” ujarnya.

Namun dengan polos Mawar menceritakan tindakan cabul yang dilakukan pamannya itu kepada sang nenek. Selanjutnya diteruskan ke Polserta Balikpapan.

Dari laporan tersebut, Tim Beruang Hitam dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Kamis (4/3) di rumahnya.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti kaos lengan panjang warna merah, dan celana panjang warna hitam milik korban,” ungkap Kompol Rengga.

Petugas pun telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku serta dimintai keterangan. Dari situ diketahui jika pelaku nekat melakukan aksinya hanya karena khilaf.

“Pemeriksaan psikologi sudah dilakukan. Dan dari keterangannya, pelaku mengaku kalau dia khilaf,” ucapnya.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia disangkakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (*/001)

Tag: