Progam Unggulan Kejaksaan: Menjamin Suatu Wilayah Bebas dari Korupsi

aa
Jaksa Agung RI, Burhanuddin  didampingi Wakil Jaksa Agung RI beserta Para Jaksa Agung Muda dan Kabandiklat Kejaksaan memaparkan capaian kinerja Kejaksan RI sepanjang tahun 2019, bertempat di Sasana Pradhana, Kejaksaan Agung RI, Senin (30/12/2019).

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Salahsatu program unggulan Kejaksaan tahun 2020 adalah penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi, penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung RI, Burhanuddin  didampingi Wakil Jaksa Agung RI beserta Para Jaksa Agung Muda dan Kabandiklat Kejaksaan memaparkan capaian kinerja Kejaksan RI sepanjang tahun 2019, bertempat di Sasana Pradhana, Kejaksaan Agung RI, Senin (30/12/2019).

Dalam capaiannya, Jaksa Agung mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyampaikan 5 arahan prioritas untuk mewujudkan Indonesia Maju. Untuk menjalankan 5  arahan Presiden, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan unggulan untuk dilaksanakan oleh Jaksa-Jaksa diseluruh Indonesia.

Program unggulan lainnya, lanjut Jaksa Agung, yakni, Kejaksaan juga melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait,” terang Jaksa Agung.

Kemudian, pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.

Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.

Selanjutnya, ungkap Jaksa Agung, Kejaksaan juga telah melaksanakan kinerja sebagai bentuk melaksanakan Visi Misi Presiden antara lain; Pembangunan Infrastruktur berupa  pembubaran TP4 melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan diamanatkan terlibat      dalam proses pembangunan untuk turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

“Secara struktural, Kejaksaan telah memiliki Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengamanan pembangunan strategis,” tandasnya.

Direktorat tersebut berbeda dengan TP4 karena lebih fokus dan selektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta tidak akan terlibat dalam proses yang sifatnya teknis. Hal tersebut diharapkan agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur Kejaksaan dalam melakukan tugas dan fungsi dimaksud.

Mengundang Investasi

            Dalam hal investasi, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas Pengaman Investasi dan Usaha Kejaksaan RI, dan hotline keluhan hambatan investasi di setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dalam rangka penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk menginventarisir Perda yang menghambat perijinan investasi agar dapat segera dilakukan perubahan yang mendorong akselerasi pelaksanaan investasi di daerah.

Pembangunan Sumber Daya Manusia

Setelah pelantikan Jaksa Agung, langsung melakukan pengisian kekosongan Jabatan Struktural pada Eselon I dan II Kejaksaan Agung serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Papua.

Tindakan tegas yang diambil oleh Jaksa Agung terhadap indikasi ketidakprofesionalan aparat Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan melakukan demosi terhadap 7 (tujuh) orang Jaksa.

Jaksa Agung memerintahkan kepada Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada JAM Intelijen Kejaksaan Agung untuk menindak 2 (dua) orang oknum Jaksa dan 1 (satu) orang swasta terkait pemerasan dengan menyalahgunakan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.

“Memperkuat barisan Adhyaksa Muda dengan melantik 100 (seratus) personil Jaksa baru pada bulan Desember, yang kemudian ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Jaksa Agung.

Melaksanakan crash program berupa pelatihan untuk percepatan pelayanan hukum pengacara negara serta pelatihan teknis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganan kontrak dan litigasi di dalam dan luar negeri untuk peningkatan kualitas JPN.

Menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka memperkuat pola karier Aparatur Kejaksaan RI untuk mewujudkan SDM yang unggul.

Menetapkan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Kejaksaan RI sebagai pendukung Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI. Menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-352/A/JA/11/2019 tentang Pendelegasian Wewenang dan Penetapan Pejabat yang Bertanggungjawab atas Penggunaan Anggaran dan Pelaksanaan Program Kegiatan di lingkungan Kejaksaan RI untuk meningkatkan penyerapan anggaran.

Menerbitkan Keputusan Jaksa Agung nomor 356 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Mutasi Lokal Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Untuk Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana Eselon V, dan Jabatan Fungsional Jaksa sampai dengan Golongan III/C dalam rangka penyederhanaan birokrasi mutasi dan peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas di wilayah.

Menerbitkan Keputusan Jaksa Agung nomor 357 tahun 2019 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rangka keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan.

Melaksanakan briefing bersama para Jaksa dan Tata usaha yang dikaryakan di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD dalam rangka penyatuan strategi pelaksanaan dan implementasi dari Kejaksaan untuk pelaksanaan visi dan misi Presiden mengenai penguatan kualitas Sumber Daya Manusia. (001)

 

Tag: