Provinsi Kaltim Terima Kompensasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Rp260 Miliar

Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor bersama Menteri Lingkugan Hidup  dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar usai menyaksikan penandatanganan perjanjian pembayaran insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam kerangka REDD+ dan program FCPF ((Forest Carbon Partnership Facility/FCPF-Carbon Fund) di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (28/2/2023). (Foto Biro Adpim Setdaprov)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini menerima kompensasi atas kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar Rp260 miliar bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dan 8 kabupaten/kota. Penyaluran dana kompensasi tersebut sebesar Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa di Kaltim melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.

Demikian disampaikan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto, hari ini, Selasa (28/2/2023) di Jakarta, sebagaimana dirilis Biro Adpim Setdaprov Kaltim.

Delapan daerah di Kaltim yang berhak atas dana kompensasi dalam kerangka REDD+ dan Program PCPF adalah Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan.

Program REDD+ KLHK Wold Bank melalui FCPF (Forest Carbon Partnership Facility/FCPF-Carbon Fund) menandatangani letter of intnent dengan potensi pembayaran berbasis kinerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca pada Provinsi Kalimantan Timur pada 20 September 2017, kemudian di revisi melaui LoI 12 Oktober 2019.

Potensi dana dari kerja sama tersebut sebesar USD 110 juta atau Rp1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui BPDLH kepada Provinsi Kalimantan Timur. Atas kinerja pengurangan emisi GRK Pemprov Kaltim  menerima pembayaran RPP pertama dalam bentuk advance payment dan telah dilakukan oleh World Bank.

BPDLH telah menerima USD 20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar. Dari Rp313 miliar,  yang akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 kabupaten/kota  sebesar Rp260 miliar.

“Penyaluran dana kompensasi Rp260 miliar tersebut, pembagiannya sebesar Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa di Kaltim melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim,” kata Djoko Hendratto.

Menurut dia, BPDLH sebagai channeling dana FCPF tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola seusai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel. Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim. Dan reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanaan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim.

“Pembayaran berbasis kinerja atau Results Based Payment (RBP) berbasis yuridkisi pada Provinsi Kalimantan Timur merupakan pembayaran yang baru pertama kali terjadi di Indonesia,” ungkapnya.

“Keberhasilan pengurangan GRK melalui program REDD+ ini telah menujukkan kepada dunia global bahwa transformasi ekonomi hijau telah dilakukan di Indonesia dimana dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup,” kata Djoko Hendratto.

Ini merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional melalui World Bank kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian LHK bertindak selaku pengampu program pada lingkup nasional. Pemprov Kaltim selaku pengampu program sub nasional. Pemerintah kabupaten/kota sebagai benefit manager. Dan BPDLH bertindak sebagai trusty.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: