Proyek Batu Beronjong, DPUPRPKPP Nunukan Tegur CV Bulak Jaya

aa
Angggota DPRD Nunukan melakukan sidak proyek beronjong kampung nelayan belum dikerjakan (Foto DPRD Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kabupaten Nunukan sudah menegur  kontraktor pelaksana proyek pemasangan batu beronjong penahan abrasi di Sungai Mansapa, Nunukan, CV Buluk Jaya dan meminta mulai mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah ditanda tangani.

“Sudah kita layangkan surat teguran pertama dan akan dilanjutkan surat teguran berikut jika masih mangkir,” kata Kepala DPUPRPKPP Sopyang, Kamis (17/10/2019).

CV Buluk Jaya adalah kontraktor pelaksana pembangunan penahan abrasi pada pemukiman kampung nelayan di Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan. Sesuai kontrak tanggal 18 Juni 2019, proyek senilai Rp1,397 miliar itu harus diselesaikan CV Bulak Jaya 180 kalender, atau 18 Desember. Volume pekerjaan yang harus diselesaikan memasang batu bronjong setinggi 1,5 meter sepanjang 300 meter.

Menurut Sopyang, sisa waktu kontraktor menyelesaikan pekerjaan semakin pendek, tinggal 2 bulan, sedangkan di lapangan progresnya baru ada material proyek. “Memang belum ada fisik kegiatan disana, baru sebatas tumpukan material batu gunung dan kawat pengikat,” bebernya.

Setelah melayangkan surat teguran, lanjut Sopyang, instansinya akan memonitor secara ketat pelaksanaan pekerjaan. Apabila di lapangan dalam beberapa minggu ini, kontraktor tidak juga bekerja, , DPUPRPKPP akan menerbitkan surat pemutusan kontrak.

Bila kontrak diputus, lanjut Sopyang, pekerjaan yang sudah dikerjakan kontraktor tetap diperhitungkan volume  dan harganya. “Kami tidak punya beban, berapa volume pekerjaan, begitulah kita bayarkan, setelah itu putus kontrak,” ucapnya. (002)