BPKP: Proyek Boiler PT PLN di Berau Rugikan Negara Rp14,8 Miliar

aa
Sidang lanjutan pemerikaan dugaan korupsi di proyek pembangunan Boiler Circulated Fluized Bed senilai Rp49,5 miliar  milik PT PLN (Persero) di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Boiler Circulated Fluized Bed senilai Rp49,5 miliar di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau itu menurut hasil audit BPKB Perwakilan Kaltim yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau, merugikan keuangan negara Rp14,8 miliar.

Kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2014 itu disebut  telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14.850.000.000,- berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, Nomor SR-252/PW1/5/2018 tanggal 5 Agustus  2018. Dalam perkara ini Jaksa mendudukkan Chairuddin Noor mantan Direktur PT Indo Pusaka Berau (IPB) sebagai terdakwa.

Dalam sidang di PN Tipikor Samarinda, Kamis (29/8/2019) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno didampingi Hakim Anggota Parmatoni dan Anggraeni, Jaksa Penutut Umum (JPU) Mosezs Sahat Reguna dari Kejaksaan Negeri Berau menghadirkan 5 orang saksi untuk didengar keterangannya.

Dari kelima saksi ini diantaranya ada saksi dari BNI. Para saksi dicecar pertanyaan seputar pembukaan blokir rekening pinjaman PT IPB di BNI sebesar Rp14.850.000.000,- untuk dipindah bukukan ke rekening PT PLN Bank BNI 46 Cabang Tanjung Redeb.

Salah seorang hakim anggota Parmathoni menanyakan SOP pembukaan blokir rekening. Hakim Parthoni dibuat geram lantaran tidak ada satupun dari saksi yang mengetahui siapa Dirut PT PLN ketika itu.

“Kami tidak tahu yang mulia ,” jawab salah seorang saksi.

“Tidak mungkin tidak ada yang tahu!” kata Parmatoni dengan suara tinggi.

Terdakwa Chairuddin dilaporkan Najemuddin selaku Direktur PT IPB pengganti terdakwa ke pihak berwajib setelah pekerjaan pembangunan Boiler Circulated Fluized Bed kapasitas 40 Ton/Per Jam, tekanan 3,8 Mpa dan Temperatur 450’C  tidak pernah terlaksana sampai batas waktu pengerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak. Namun uang muka sebesar Rp14,850 Miliar telah dibayarkan.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, rencana pembangunan proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan PT Pembangkit Listrik Nusantara (PLN) selaku pemenang tender (17/10/2014), akibat tidak ada kesepahaman antara PT IPB sebagai penyedia pekerjaan dengan PT PLN dalam soal harga yang meminta penyesuaian harga, setelah terjadi perubahan kurs dari Rp11.500,- menjadi Rp14.000,- per Dollar.

Permohonan penyesuaian harga tersebut diajukan Direktur PT PLN Anthony Sutono sebelum kontrak ditandatangani.  Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor 024.SPK/DIR/IPB/2014 yang telah disiapkan terdakwa akhirnya tidak ditandatangani dan pekerjaanpun tidak terlaksana.

Atas inisiatif terdakwa, ia menunjuk Samson Tambunan yang merupakan sopir pribadi terdakwa untuk bertindak seolah-olah sebagai Kuasa Direktur PT PLN untuk menandatangani SPK 039.SPK/DIR/IPB/2014 tanggal 8 Desember 2014, tanpa sepengetahuan Direktur PT PLN Anthony Sutono.

Singkat cerita, setelah penandatanganan SPK tersebut dana uang muka (Down Payment/DP) proyekpun dapat dicairkan di BNI sebesar Rp14.850.000.000,-. Kasus ini kemudian terbongkar setelah terjadi penggantian Direksi PT IPB yang menemukan adanya pencairan dana proyek, namun tidak pernah ada pelaksanaan.

Dalam menghadapi sidang ini, terdakwa Chairuddin Noor didampingi Penasehat Hukum (PH) Jaidun SH MHum.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (007)

Tag: