PSBB di Tarakan 23 April, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Wali Kota Tarakan Khairul (foto : Mansyur/Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyetujui ajuan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Tarakan, melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/261/2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Keputusan menteri itu dikeluarkan pada tanggal 19 April 2020 lalu, dan telah diterima oleh Wali Kota Tarakan Khairul. Dengan demikian, PSBB di Tarakan segera dilakukan yang diawali dengan uji coba selama tiga hari, sejak Kamis (23/4) besok.

Hal ini juga telah dibahas Khairul bersama instansi terkait, di lingkungan Pemkot Tarakan, termasuk operator jasa usaha ojek online untuk transportasi roda dua maupun roda empat, Rabu (23/4) siang.

“Draft Perwali (peraturan wali kota) nya ada beberapa hal yang masih saya koreksi dan perbaiki berdasarkan hasil diskusi bersama instansi terkait, khususnya yang terdampak,” kata Khairul, kepada wartawan dalam sesi wawancara.

Sejumlah instansi yang dilibatkan dalam penerapan PSBB tersebut diantaranya personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan dari dinas lain guna membantu instansi terkait tersebut.

“Tambahan SDM dari instansi lain ini minimal membantu secara administratif dan ikut melakukan pemantauan penerapan PSBB. Kita juga akan dibantu oleh personel TNI Polri, sehingga pengawasannya akan lebih ketat,” ujarnya.

Tiga hal yang akan dilakukan dalam penerapan PSBB tersebut, yakni mengimbau, mengingatkan dan membubarkan. “Kalau terus menerus dilakukan pelanggaran tentu akan disanksi. Tapi kita berharap tidak ada yang kena sanksi, karena ini untuk kepentingan kita semua bukan pemerintah,” tegas Khairul.

Mengenai sanksi, lanjut mantan Sekretaris Daerah Kota Tarakan itu, akan terbagi lima kategori. Pertama peringatan, kemudian tindak pidana ringan atau tipiring, pidana umum melalui peraturan daerah (Perda) Tarakan, jika ditemukan berulang-ulang dan secara sengaja.

“Soal aturan hukum ada lima aturan yang bisa dipakai, pertama bisa undang-undang (UU) karantina, undang-undang pemerintah daerah, tentang kepolisian atau perda ketertiban umum termasuk UU transportasi, tapi prinsipnya tergantung situasinya,” katanya.

Dia menerangkan, salah satu penerapan PSBB di lapangan khususnya di jalan raya akan ditujukan kepada pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan manapun. Tak terkecuali, bagi ojek online maupun mobil yang berbasis digital.

“Untuk ojek online mereka tidak boleh membawa penumpang, ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan dirinya juga. Jadi mereka hanya boleh melayani antar pesan makanan saja,” jelas Khairul.

Sementara untuk jasa transportasi roda empat secara online hanya diperbolehkan memuat penumpang separuh dari kapasitas mobil tersebut. Misalnya, sebut dia, jika mobilnya berkapasitas untuk 6 sampai 7 orang, maka hanya boleh diisi 3 atau 4 orang selama penerapan PSBB ini diberlakukan.

Hal ini juga diberlakukan kepada warga yang mengendarai kendaraan roda empat pribadi. “Untuk pengendara sepeda motor tidak boleh boncengan kalau bukan dari satu tujuan yang sama. Misalnya, menjemput teman atau orang di jalan, itu tidak boleh. Tapi kalau dia berboncengan dari rumah boleh,” urainya.

Wali Kota menambahkan, kebijakan ini untuk mendisplinkan diri dalam kurun waktu yang belum ditentukan sehingga perlu pengawasan lebih ketat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Paguntaka.

Kembali ditegaskan Khairul, tujuan PSBB untuk menekan terjadinya transmisi lokal.
Sehingga tidak terjadinya sosial dan physical distancing.

Bantuan Sembako Bagi yang Terdampak

SEIRING penerapan PSBB di Tarakan dapat dipastikan sebagian besar warga akan terdampak, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Nah, bagi yang terdampak, Pemkot Tarakan telah melakukan verifikasi data warga yang terdampak Covid-19 tersebut untuk diberikan kebutuhan pokok atau sembako.

“Tapi dengan catatan bahwa dia belum menerima bantuan sembako dari pemerintah pusat, karena tidak boleh dobel. Artinya kalau dia sudah dapat dari pusat, maka tidak boleh lagi dapat dari Pemkot,” terangnya.

Saat ini Pemkot Tarakan sudah mencatat tiga ribu kepala keluarga yang telah terverifikasi dan berhak mendapatkan bantuan tersebut.

“Tahap pertama kita berikan beras dulu yang 15 kilogram sambil mendata warga lainnya lagi, setelah itu bahan pokok lainnya akan menyusul. Ojek online juga akan dapat bantuan ini tapi setelah diverifikasi, karena sebagian besar profesi ojek online ini kan pekerjaan sampingan saja,” demikian Khairul. (003)

Tag: