PT Buma Lati Diadukan ke DPRD Kaltim, Rusman : Memang Ngeyel!

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lima karyawan PT Buma Lati yang diberhentikan kerja sepihak, mengadu ke DPRD kaltim. Melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Buma Lati bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menggelar dengar pendapat, yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu, (5/2).

Ketua SPSI PT Buma Lati Sulhan menjelaskan, jika merujuk pada peraturan menteri tenaga kerja tahun 1997, ada tahapan-tahapan yang harus dijalankan, sebelum memutuskan untuk memberhentikan karyawan.

“Nah, yang terjadi ini perusahaan mengabaikan peraturan menteri tenaga kerja dan langsung memberhentikan secara sepihak,” kata Sulhan usai pertemuan, kemarin.

Sampai saat ini, pihaknya telah berupaya mencari solusi lain, seperti mengadu ke Pemkab Berau. Saat itu pihaknya sempat melakukan aksi demonstrasi, serta mediasi bersama Bupati dan Wakil Bupati, dan juga DPRD Berau. Mewakil8 Pemkab Berau, Disnakertrans pun melakukan pengawasan persoalan itu.

Kendati demikian, PT Buma Lati tetap terkesan acuh. Dia berharap, dengan kedatangan perwakilan karyawan ke DPRD kaltim, bisa mendapatkan solusi terkait masalah PHK sepihak itu.

“Kami berharap ada solusi buat teman-teman kami, yang sudah ter-PHK sekarang. Dan kami akan ikuti proses apa yang dilalui oleh perusahaan, walaupun menempuh jalur hukum,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, dia memastikan akan mengikuti aturan dan proses, dengan catatan tidak adanya penghentian upah bagi karyawan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub mengungkapkan, melihat laporan tertulis yang disampaikan SPSI PT Buma Lati, benar bahwa ada aturan yang dilanggar oleh PT Buma Lati. Apalagi setelah pertemuan dengan Bupati, Wakil Bupati, maupun DPRD Berau, terkesan mengabaikan tahapan anjuran yang telah direkomendasikan dari pertemuan itu.

Hal ini, menurutnya, sama saja melecehkan pemerintah. Menindaklajuti persoalan itu, Komisi IV DPRD Kaltim akan mengagendakan untuk menghadirkan pihak PT Buma Lati, yang dijadwalkan pekan depan.

“Memang ngeyel ini. Anjuran pertama, kedua, ketiga, semua sudah. Bahkan difasilitasi Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, tetapi tidak dipatuhi. Jadi, Senin depan kita akan panggil PT Buma,” jelas Rusman. (009)