PT Energi Mega Persada Menangkan Lelang WK South CPP dan Liman

Foto Katadata

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan Pemenang Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Tahap I Tahun 2021. Dari empat WK yang ditawarkan, dua WK telah memiliki pemenang, yaitu WK South CPP dan WK Liman. Skema kontrak yang digunakan pada kedua WK tersebut adalah PSC Cost Recovery.

Lelang WK South CPP dimenangkan oleh PT Energi Mega Persada, Tbk. Komitmen pasti tiga tahun pertama yang ditawarkan pada proposal lelang berupa Studi G&G, Seismik 2D 500 kilometer, seismik 3D 50 km2, dan 1 sumur eksplorasi, dengan total nilai sebesar USD13,600,000.

“Selamat kepada pemenang WK South CPP, PT Energi Mega Persada. Pemenang lelang telah menawarkan bonus tanda tangan sebesar USD500,000 dan tiga tahun komitmen pasti dengan total nilai sebesar USD13,6 juta,” tutur Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, pada dalam acara IPA Convention & Exhibition ke-45 di Jakarta, Jumat (3/9).

Pemenang lelang WK Liman adalah Husky Energy International Corporation, dengan bonus tanda tangan sebesar USD200.000 serta komitmen pasti 3 tahun pertama berupa Studi G&G dan seismik 2D 400 km dengan total nilai sebesar USD6,7 juta.

“Selamat kepada para pemenang lelang, saya harap hal ini dapat memberikan sinyal yang positif bagi investasi hulu migas Indonesia di tengah tantangan kondisi global saat ini,” ujar Tutuka.

Sementara untuk dua WK Migas lainnya, yakni WK Sumbagsel dan Rangkas, akan berstatus available dan dapat dievaluasi untuk ditawarkan kembali pada kesempatan lelang berikutnya, maupun terbuka untuk diusulkan sebagai wilayah studi bersama.

Pada kesempatan tersebut, Tutuka juga mengatakan bahwa saat ini masih berjalan Lelang Reguler WK Migas Tahap I 2021 yang terdiri dari 2 WK, yaitu WK Merangin II dan Norrth Kangean. Jadwal akses Dokumen Lelang masih dibuka sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021, sedangkan pemasukan Dokumen Partisipasi pada tanggal 12 s.d 14 Oktober 2021.

Sumber : Humas Kementerian ESDM | Editor : Intoniswan

Tag: