PT Filzha Importir Resmi Karpet dari Malaysia

aa

Gulungan karpet Malaysia menjadi komoditi yang diperdangkan sampai ke Sulawesi Selatan.(Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-PT Filzha kini menjadi perusahaan pertama di Nunukan sebagai importir resmi karpet dari Malaysia, memasukkan karpet secara legal dan membayar pajak ke negara. Perusahaan yang beralamat di Jalan Fatahillah, Kecamatan Nunukan  itu, setelah mengimpor karpet dari Tawau, Sabah, Malaysia, kemudian memperdagangkannya ke Sulawesi Selatan.

“Seluruh karpet dan bahan tekstil lainnya yang dimpor dibongkar-muat di pelabuhan resmi Tunon Taka Nunukan. Barang yang diimpor Filzha dilengkapi  dokumen LS (Laporan Surveyor) Malaysia sebagai bukti  barang dibeli secara legal di Malaysia,” ungkap  Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Nunukan, Sigit Hatmoko, Rabu (31/7/2019).

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil di wilayah perbatasan, produk luar negeri diperbolehkan masuk ke Indonesia selama dibekali ijin  dan LS dari negara asal  barang dan dilakukan entri poin oleh kantor Bea dan Cukai di Indonesia.

Atas karpet dan produk tekstil yang diimpor Filzha, kata Sigit, akan dikenai pajak atau bea masuk yang besarannya sesuai dengan harga barang di invoice nilai harga barang bawaan termasuk biaya ongkos angkut dikalikan pajak bea masuk 2,5 persen ditambah PPH 10, PPN 10 persen.

“Importir barang menyerahkan pemberitahuan invoice baran.  Dari  bukti dokumen itu Bea Cukai menghitung pengkalian besaran  pajak yang harus disetor ke kas negara,” ungkap Sigit.

PT Filzha  membawa produk Malaysia ke wilayah Indonesia (Nunukan) menggunakan Kapal Motor (KM) Anwar III. Selama bulan Juli 2019 telah melakukan transaksi perdagangan luar negeri sebanyak 2 kali.

Kemudian, perusahaan terafiliasi dengan Filzha juga mempunyai izin mengimpor barang berupa barang-barang plastik seperti kursi dan suku cadang  kendaraan yang juga dikenai cukai setibanya di Nunukan.

Bebas diperdagangkan

Sigit menerangkan, semua barang impor ke Nunukan yang telah membayar cukai dan pajak lainnya, bebas diperdagangkan importir kemana saja dalam wilayah Indonesia dan tidak diperlukan lagi izin dari instansi lain.

Ekspor impor di wilayah perbatasan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 jo. Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, dimana berbeda dengan aturan barang bawaan penumpang seperti diatur dengan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 270 tentang Ketentuan Barang Penumpang.

Sebelumnya, Bea Cukai Nunukan pernah mengamankan dan menyita 1.767 lembar karpet ditambah 150 lembar sajadah produk malaysia barang bawaan penumpang yang diangkut kapal penumpang di pelabuhan Nunukan tujuan Pare Pare.

Penyitaan karpet mendapat protes pemilik barang yang menurut mereka, Bea Cukai mematikan sengaja usaha pedagang kecil. Alasan pedagang ini tidak dihiraukan petugas yang terus menertibkan pengiriman produk Malaysia dengan beberapa kali penangkapan. (002)