PT KJI Laporkan Dugaan Mafia Tanah Melibatkan Pejabat Pertanahan Balikpapan ke Jaksa Agung

Ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mafia tanah ada dimana-mana. Korbannya bisa siapa saja, termasuk orang terkenal dan sekaligus pengusaha H Yos Sutomo. Untuk membebaskan tanahnya atas nama perusahaannya, PT Karang Juang Indah (KJI) dari belenggu oknum yang diduga mafia tanah, Yos Sutomo perlu waktu puluhan tahun, bahkan hingga hari ini, masih tak berhasil.

Menyelesaikan masalah tanahnya di Kelurahan Karang Juang dan Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara yang sebagian dicaplok oknum diduga bagian dari mafia tanah, Yos Sutomo sudah menempuh jalur hukum.

Meski menang hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan bertahan, sertifikat tanah yang diterbitkannya atas nama oknum di atas tanah Yos Sutomo tersebut tak kunjung dicabut BPN.

“Terakhir kita melaporkan masalah ini ke Jaksa Agung. Kita melaporkan melalui surat tertanggal 22 Agustus 2022,” kata Aswanuddin, SH., MH., dan Hery Indra, SH, Kuasa Hukum PT Karang Juang Indah melalui H Ibnuchotob, staf PT PT Karang Juang Indah pada Niaga.Asia, Selasa (29/11/2022).

“Kita melaporkan dugaan adanya mafia tanah yang menguasai tanah PT KJI ke Jaksa Agung, karena diduga kuat oknum mafia tanah tersebut melibatkan Pejabat dan/atau Oknum Pegawai Kantor BPN Balikpapan,” kata Aswanuddin.

Kronologinya, PT KJI sebelumnya bernama PT Karang Juang Indah Real Estate pada tahun 1992 membebaskan Tanah Negara dengan Ganti Rugi yang terletak di Kelurahan Karang Juang dan Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara kepada Yayasan Bharata Bhakti Polda Kaltim untuk keperluan Pembangunan Komplek Perumahan Berwawasan Lingkungan Asri.

Komplek Perumahan Berwawasan Lingkungan Asri dibangun menjadi satu kesatuan dengan Lapangan Golf, Hotel Karang Juang dan segala fasilitas penunjangnya berupa Lapangan Tenis, Lapangan Bola Kaki, Kolam Renang dan lainnya yang telah mendapat Ijin Prinsip dari Pemerintah Kota Balikpapan dan Ijin Lokasi dari Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.

Setelah membebaskan tanah tersebut tahun 1992, PT KJI melakukan land clearing hingga tahun 2003. Pada saat bersamaan di tahun 2003 juga, diketahui di atas sebagian tanah PT KJI telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 1876/Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Tanggal 13 Juni 1996, Gambar Situasi No.1836/1995 tanggal 20 Juli 1995 seluas 28.155 m2 atas nama Samsul Huda.

“Atas terbitnya SHM atas nama SH di atas tanah KJI tersebut, tahun 2003 kita menggungat BPN Kota Balikpapan ke PTUN Samarinda dengan permohonan BPN membatalkan atau mencabut SHM yang diterbitkannya atas nama Samsul Huda,” sambung Aswanuddin.

Gugatan terhadap BPN Balikpapan agar membatalkan atau mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 1876/Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Tanggal 13 Juni 1996, Gambar Situasi No.1836/1995 tanggal 20 Juli 1995 seluas 28.155 m2 atas nama SH, berjalan hingga ke tingkat kasasi, dengan putusan akhir, Mahkamah Agung tanggal 6 Maret 2007 menyatakan; Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.

MA menguatkan putusan PTUN Samarinda Nomor: 20/G.TUN/TNH/PTUN.SMD tanggal 29 Desember 2003 yang diktumnya pada pokok perkara; “Menyatakan Batal Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan) No.1876/Batu Ampar tanggal 13 Juni 1996, Gambar Situasi No.1836/1995 tanggal 20 Juli 1995 seluas 28.155 m2 atas nama Samsul Huuda, dan mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut SHM No.1876/Batu Ampar tanggal 13 Juni 1996 Gambar Situasi No.1836/1995 tanggal 20 Juli 1995 seluas 28.155 m2 atas nama Samsul Huda”.

Menurut Aswanuddin, setelah memperoleh putusan hukum berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung melawan Kepala Kantor Pertanahan  Kota Balikpapan, tanggal 6 Maret 2007, pada tanggal 12 Mei 20210, PT KJI menyampaikan permohonan eksekusi ke Ketua PTUN Samarinda, dimana ditindaklanjuti Ketua PTUN Samarinda dengan menerbitkan Penetapan PTUN Samarinda Nomor:20/G/TUN/2003/TNH/PTUN.AMD Tanggal 31 Mei 2010.

“Namun sampai dengan saat ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan tetap tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Aswanuddin.

Dugaan keterlibatan oknum Pejabat Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dalam lingkaran mafia tanah itu, lanjut Aswanuddin, selain dilaporkan ke Jaksa Agung, juga disampaikan ke Kajati Kaltim, Kapolda Kaltim, Kajari Balikpapan, dan Kepala Kanwil BPN Kaltim.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: