PT SLJ Global Kesulitan Keuangan, Bahkan Berhenti Beroperasi

Pertemuan antara manajer perusahaan PT. SLJ Global, Tbk dengan karyawan yang gajinya belum dibayar, dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda Mochamad Wahyono Hadiputro di kantor Disnaker Samarinda, Jum’at (1/3/2024). (Foto Nur Asih Damayanti/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – General Manager PT. Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global, Tbk di Samarinda, Eko Arief Suratmono mengungkapkan bahwa pihak perusahaan kesuliatan keuangan, tapi tetap berkomitmen untuk membayar semua kewajiban kepada karyawan.

“Hanya saja kami tidak bisa menyampaikan dengan pasti kapan dan berapa besar yang kami sediakan dalam waktu dekat ini,” kata Eko menanggapi tuntutan bekas karyawannya yang melakukan aksi demo damai di kantor Disnaker Samarinda, Jum’at pagi (1/3/2023).

baca juga:

Ratusan Buruh SLJ Global Tuntut Gaji yang Belum Dibayar Tiga Tahun

Menurut dia, kondisi perusahaan yang saat ini mengalami penurunan pendapatan yang menyebabkan pengoperasian PT. SLJ Samarinda harus di stop sementara.

“Memang sejak tahun 2020 ini kondisi nya bener bener gak bagus berada level di bawah dan Alhamdulillah kita masih bisa berjalan hingga Desember tapi itu sudah menanggung kerugian yang sangat besar,” ujarnya.

Eko menambahkan, perusahaan sangat terpaksa harus menutup sementara operasi sejak pertengahan Desember itu.

“Akhirnya kita harus tutup produksi sementara,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda Mochamad Wahyono Hadiputro mengatakan, sengketa pembayaran upah antara perusahaan PT. SLJ Global,Tbk di Samarinda dengan bekas karyawannya sebagian sudah diselesaikan secara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya ada beberapa temannya yang mengadu dan sebagian sudah kita selesaikan secara sesuai prosedur dan ketentuan,” kata Wahyono saat menerima atas aspirasi dan tuntutan karyawan PT.SLJ, Jum’at (1/3/2024).

Ratusan karyawan PT. SLJ Global,Tbk Samarinda menuntut perusahaan membayar lunas gaji mereka sejak bulan Nopember tahun 2020 hingga bulan berjalan tahun 2024. Kedua, menuntut perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta kepada setiap karyawan atas keterlambatan membayar gaji selama tiga tahun.

Menurut Wahyono, sesuai permintaan karyawan SLJ, Disnaker Samarinda akan menyampaikan dan melanjutkan permasalahan ini ke Kantor Gubernur Kaltim untuk menemukan jalan tengah dari permasalah ini.

“Habis ini kalau sesuai jadwal ke kantor gubernur, pihak perusahaan juga di undang nanti kita dengarkan sekalian,” katanya.

“Ini keinginan mereka dari suratnya untuk ke kantor Gubernur. Kita sudah kirimkan undangannya ke kantor Gubernur,” sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan 100 personel dari Polsek Samarinda untuk melakukan pengamanan masa dan pengamanan lalu lintas selama karyawan SLJ melakukan aksi damai.

“Pengamanan diberikan kepada buruh agar lalu lintas tetap berjalan lancar,” pungkasnya.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan

Tag: