PT SSP Sudah Siapkan Lahan Plasma Bersertifikat bagi Warga Sebuku

Perwakilan manajemen perusahaan sawit PT SSP Nunukan Yasril Oyong dalam RDP DPRD Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Perwakilan PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) Yasril Oyong membantah pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyiapkan kebun plasma untuk masyarakat Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku.

“Kami sudah siapkan 1.416 hektar lahan plasma, bahkan sudah dilegalkan dalam surat kepemilikan sertifikat yang tiap orang mendapat 2 hektar,” kata Yasril pada Niaga.Asia, Selasa (28/02/2023).

Tuntutan kebun plasma PT SSP disuarakan oleh Kepala Desa Pembeliangan H. Abdul Hamid bersama perwakilan masyarakat adat dan sejumlah kelompok tani yang jumlahnya mencapai 708 Kepala Keluarga (KK) dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan.

baca juga:

Kepala Desa Pembeliangan Sebuku Minta Kejelasan Lahan Plasma PT SSP

Hamid menyampaikan keluhan dan keresahan masyarakat lantaran lahan plasma yang dijanjikan perusahaan tidak kunjung terlaksana, belakang muncul alasan perusahaan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

“Tahun 2022 sudah kita bahas soal lahan plasma, perusahaan siap bekerjasama dengan masyarakat, cuma ada kendala hingga ditunda,” tutur Yasril.

Keberadaan lahan plasma milik perusahaan telah disampaikan kepada masyarakat dan status lahan sudah berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), hanya saja pengelolaan terkendala jalan menuju lahan plasma melintasi lahan gambut yang status belum jelas, apakah gambut budidaya atau gambut lindung

Belum adanya kepastian apakah kawasan gambut di HGU perusahaan dapat dikelola menjadi alasan Pemerintah Nunukan, menolak surat permohonan dari PT SSP menggarap lahan gambut.

“Kita tunggu status lahan clear dulu, kami pasti penuhi kewajiban plasma, kita juga sudah siapkan lahan,” tuturnya.

PT SSP berkomitmen memberikan lahan plasma bagi warga Kecamatan Sebuku, sebagaimana yang telah dilaksanakan untuk warga di Desa Plaju dan Desa Tagul, Kecamatan Sembakung, yang juga menjadi lokasi HGU perusahaan.

Dari 1.418 hektar luas lahan plasma diperuntukan bagi masyarakat, perusahaan telah melakukan penggarapan sekitar 200 hektar ditanami kelapa sawit, selebihnya akan menunggu kepastian status lahan dari Kementerian Kehutanan.

“Kami juga kaget tiba-tiba dalam HGU perusahaan ada lahan gambut yang letaknya persis menuju ke lahan plasma,” terangnya.

Yasril menambahkan, lahan plasma seluas 200 hektar yang telah digarap perusahaan rencananya tahun 2024 akan dibagikan hasilnya kepada masyarakat dengan masa tanam kelapa sawit sekitar 2 tahun lebih.

Komitmen PT SSP ini tidak berbeda dengan lahan plasma seluas 2.000 hektar di Desa Plaju dan Desa Tagul, Kecamatan Sembakung, yang hasil kebunnya telah dibagikan bahkan dinikmati ke masyarakat

“Kita berupaya fokus memperbaiki lahan plasma yang sudah ditanami di Desa Pembeliangan,” ujarnya.

Areal HGU PT SSP seluas 2,300 hektar di Kecamatan Sebuku belum dibuka untuk perkebunan inti karena berdasarkan hasil penelitian tahun 2022 dinyatakan bahwa sebagian HGU perusahaan terverifikasi masuk kawasan hidro gambut.

Sehingga lanjut dia, perusahaan tidak dapat melaksanakan kegiatan apapun dikawasan tersebut yang secara tidak langsung menghambat pula mobilisasi alat berat untuk digunakan membuka lahan plasma

“Bulan Juni dan Juli tahun 2022 ada kunjungan dari kementerian lingkungan hidup meneliti gambut di HGU PT SSP, kami belum tahu hasilnya apa,” tutur yasril.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: