PTMMPHKT Kurang Bayar Pajak, Kantor Pajak Blokir Rekening Bank PTMMPKT

Kantor PT Migas Mandiri Pratama Hilir, anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Direktur Utama Perusda Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PTMMPKT), Edy Kurniawan membenarkan Kantor Pajak Samarinda telah memblokir rekening bank PTMMPKT di sejumlah bank di Samarinda, termasuk di Bankaltimtara, terkait adanya kurang bayar pajak, anak perusahaan PTMMPKT, yakni  PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (PTMMPHKT) tahun pajak 2016, sebesar  Rp7,5 miliar

“Prioritas kami direksi PTMMPKT periode 2021-2024, secepatnya melunasi kurang bayar pajak PTMMPHKT tersebut agar rekening bank PTMMPKT dibuka dan bisa melakukan kewajiban lainnya sebagai perusahaan,” kata Edy Kurniawan menjawab Niaga.Asia, Jum’at (27/8/2021).

Menurut Edy yang baru resmi menjadi dirut sebulan lebih, pada tahun pajak 2016, sebetulnya PTMMPHKT sudah menyetor pajak. Pada tahun 2020,  Pemeriksa Pajak dari Kantor Pajak Samarinda melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan final, PTMMPHKT ditetapkan kurang bayar Rp7,5 miliar.

Kurang bayar pajak sebesar Rp7,5 miliar tersebut belum sempat diselesaikan direksi lama. Kemudian tanggal 6 Agustus lalu, direksi baru menerima surat pemberitahuan dari bank bahwa rekening PTMMPKT diblokir atas permintaan Kantor Pajak.

“Rekening bank PTMMPKT ikut diblokir Kantor Pajak, karena induk dan penjamin PTMMPHKT,” kata Edy lagi.

Ditambahkan Edy, perihal kewajiban melunasi kurang bayar pajak PTMMPHKT itu akan dilaporkannya ke pemilik perusahaan, Pemprov Kaltim (Gubernur Kaltim) dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang dijadwalkan dilaksanakan minggu depan.

“Bila kewajiban melunasi kurang bayar pajak tak dilakukan, rekening bank PTMMPKT akan terblokir terus, transfer  deviden ke kas daerah tak bisa juga dilakukan dan operasional perusahaan terhenti dengan sendirinya, karena uang terkunci di bank,” ucapnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: