Pulang dari Malaysia Pekerja Bangunan Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Tersangka penyelundup sabu 31 kilogram dan 100 butir ekstasi, Muhammad Irfan, tertunduk lesu setelah mengetahui  terancam dihukum penjara seumur hidup. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MI (Muhammad Irfan) yang sepulang dari Malaysia tertangkap menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 31 kilogram dan 100 butir ekstasi ke Nunukan, terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia pada Niaga.Asia, Selasa (12/12/2023).

Pengungkapan sabu 31 kilogram dan 100 butir pil ekstasi oleh Gakkum Satpolair Polres Nunukan bersama Satpolair Polda Kaltara dari MI yang berusia 35 tahun, Minggu 10 Desember 2023 menjadi kasus narkotika paling besar sepanjang tahun 2023.

baca juga:

Satpolair Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 31 Kilogram Sabu Asal Malaysia ke Sulsel

Sabu yang dibawa MI dari Lahad Datu, Sabah, Malaysia  ke Nunukan dikemas dalam drum plastik biru, rencananya hendak dikirim Parepare, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut.

Dalam transaksi ini, pemilik sabu, RR warga Indonesia berdomisili di Lahad Datu dan berstatus sebagai pedagang baju, meminta MI untuk membawa barang dengan imbalan uang Rp 10 juta jika barang sampai tujuan.

“MI pekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia, antara MI dan RR sudah berteman lama, karena kedepan inilah MI bersedia membawa drum berisi sabu,” ujar Kapolres.

Sambil tertunduk dan bingung, MI mengaku dirinya yang telah lama bekerja bangunan harian lepas di Malaysia, berencana hendak pulang kampung ke Toli Toli, Sulawesi Tengah untuk mengunjungi istri dan anaknya.

Mendengar MI hendak pulang ke Indonesia, RR meminta MI membawa sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Parepare, namun RR tidak menjelaskan berapa banyak sabu yang dikemas dalam drum plastik untuk.

“Dia bilang sabu sedikit saja untuk dipakai, jadi MI bersedia diupah Rp 10 juta untuk keperluan bayar utang-utang dan ditambah uang transportasi Rp 3 juta,” tuturnya.

Untuk mempermudah urusan pengiriman barang, RR memberikan sebuah handphone yang nantinya digunakan oleh MI ketika sampai Parepare, hanya saja RR saat itu tidak memberikan langsung nomor telepon penerima barang.

Modus penyelundupan sabu dengan memutus jaringan ini sangat menyulitkan bagi Kepolisian dalam pengembangan perkara dan menuntaskan kasus menangkap bandar-bandar besar yang terlibat dalam jaringan.

“RR sengaja tidak memberi nomor telp penerima sabu ke MI dan antara MI dengan penerima sabu di Parepare tidak saling mengenal,” jelas Kapolres.

Masih maraknya penyelundupan sabu di wilayah perbatasan Nunukan, tidak terlepas dari keterbatasan personil dan terbatasnya peralatan untuk mendeteksi kedatangan narkotika yang dikemas rapi menyerupai barang penumpang.

Kedepan, Kapolres Nunukan berharap ada bantuan peralatan modern seperti mesin X-ray besar maupun kecil untuk kepolisian, Bea Cukai dan aparat penjaga perbatasan lainnya agar lebih mudah mendeteksi barang ilegal yang masuk di Nunukan.

“Sabunya dikemas dalam drum ditutup rapat pakai tapi, tanpa mesin X-ray sulit mengetahui ada muatan barang terlarang,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: