Pungli, Oknum Pegawai Stasiun Karantina Ikan Batam Ditangkap

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan WD, hari Sabtu (5/6/2021). (Foto Humas Polda Kepri)

BATAM.NIAGA.ASIA-Oknum pegawai  Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) berinisial WD  diamankan oleh Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Riau, karena melakukan pungutan liar  atau atas tindak Pidana Korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke negara Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, hari Sabtu (5/6/2021).

Kompol Apri Fajar Hermanto, menyampaikan bahwa,  tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 Wib bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Kota Batam.

“Penangkapan WD berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021,” Kompol Apri Fajar Hermanto.

Kasus ini bberawal pada Rabu tanggal 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan dari Laporan Masyarakat.

“WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam,” katanya.

Kompol Apri Fajar Hermanto menerangkan, dari kegiatan OTT tersebut Polisi dapatkan barang bukti 1 buah amplop berwarna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000,oo  Laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636,” jelas Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 12,  berbunyi “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” paparnya.

Sumber : Tribratanews | Editor : Intoniswan 

Tag: