Ranov Sasallo Jelaskan Posisi PT MMPKM Terkait Pengelolaan PI 10% WK Mahakam

Kantor bersama PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam dan PT Migas Mandiri Pratama Hilir. Keduanya adalah anak dari Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sehubungan dengan pemberitaan yang terjadi, baik mengenai pengelolaan PI 10% dan khususnya terkait kasus hukum di lingkungan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)  yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, maka PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) dan peberitaan Niaga.Asia, 19 Februari 2021 menyampaikan beberapa hal.

Dalam keterangan resmi yang diterima Niaga.Asia, siang ini, Rabu (24/02/2021), Direktur Utama PT MMPKM, Ranov Sasallo menjelaskan, Pertama; Untuk melaksanakan kewajiban penawaran PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Permen ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada WK (Wilayah Kerja) Minyak dan Gas Bumi yang menjadi pedoman bagi badan usaha yang bergerak di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi dalam melakukan penawaran dan pengelolaan 10% PI. Dalam konsiderannya, Permen ESDM 37/2016 merujuk pada UU 22/2001 dan PP 35/2004.

berita terkait:

Dividen Blok Mahakam Rp1,4 Triliun Mengendap Dulu di PT MMPKM

Kedua, kata Ranov, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM)adalah anak perusahaan atau Perusahaan Perseroan Daerah yang dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baikBUMD Pemprov Kaltim (PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur/MMPKT) dan BUMD Pemkab Kutai Kartanegara(PT Mahakam Gerbang Raja Migas/MGRM) sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM 37/2016.

“Ketiga; Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Mahakam dari PT Pertamina Hulu Mahakam(PHM) kepada MMPKM sudah melalui kajian dan sudah mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan Permen ESDM 37/2016,” ungkap Ranov.

Keempat; Sebagai pengelola PI 10%, MMPKM menerima dana bagi hasil PI 10% Wilayah Kerja Mahakam dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian Pengalihan PI 10% antara PHM dan MMPKM.

Selanjutnya, Kelima; Sebagai pemegang saham sebanyak 66,5% dan 33,5%, MMPKT dan MGRM berhak menerima pembayaran dividen dari MMPKM atas dana bagi hasil PI 10% yang diterima dari PHM setelah dikurangi kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Keenam; MMPKM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut dividen yang telah dibayarkan kepada Pemegang Sahamnya,” ujarnya.

Tentang hal-hal lain yang ditanyakan Niaga.Asia, misalnya berapa lama dividen disalurkan ke PT MGRM dan ke PT MMPKT, setelah MMPKM menerima transfer dari PT PHM dan biaya operasional PT MMPKM yang mencapai Rp23 miliar dalam tiga tahun, atau rata-rata Rp7 miliar setahun, Ranov mengatakan, akan memberikan jawaban pada kesempatan yang lain.

“Terkait yang Bapak tanyakan nanti bisa saya jelaskan waktu wawancara,” kata Ranov. (001)

Tag: