Ranperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042 Cacat Prosedural

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, H Samri Shaputra. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rancangan Peraturan Daerah  (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 tidak direkomendasikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda disetujui jadi Perda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 karena cacat prosedural.

Ketua DPRD Kota Samarinda tidak pernah menandatangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07  bersama  wali kota Samarinda  yang dijadikan dasar oleh wali kota minta persetujuan substantif atas draft RTRW Kota Samarinda 2022-2024 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Bahkan ketua DPRD menduga tandatangannya di berkas RTRW yang dibawa ke Kementerian ATR/BPN adalah palsu,”  ungkap  Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, H Samri Shaputra  dalam konferensi pers di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (16/2/2023) sore, dihadiri Wakil Ketua Bapemperda, Laila Fatihah dan sejumlah anggota Bapemperda lainnya.

baca juga:

Rapat Paripurna DPRD Samarinda Batal, Ini Penjelasan Bapemperda

Menurut Samri, DPRD tidak bisa memberikan persetujuan atau sepakat Raperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042 jadi Perda  sebab,  pembentukannya tidak prosedural, tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam pembenetukan Perda, anggota DPRD tidak pernah membahas Ranperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042.

“DPRD Samarinda  tidak pernah membentuk Pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042. Selama ini tidak ada rapat-rapat membahas Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042. Jadi Raperda RTRW yang mana mau disetujui jadi Perda, ”ucapnya.

Lazimnya sebuah Raperda, Raperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042 disampaikan eksekutif ke DPRD, selanjutnya DPRD menyampaikan ke Bapemperda, kemudian dibentuk Pansus untuk meneliliti dan melakukan koreksi, menyelenggarakan konsultasi publik, melaporkan dalam rapat-rapat untuk disetujui fraksi-fraksi.

Sampul dokumen terkait RTRW Kota Samarinda yang pernah dilihat Niaga.Asia yakni RTRW Kota Samarinda Tahun 2020-2040 bukan RTRW Kota Samarinda 2022-2042.

Bapemperda berkeinginan untuk membahas Raperda RTRW  tersebut sebelum disetujui jadi Perda, mengingat sampai saat ini ada beberapa pihak masih ingin melakukan peninjauan kembali,  ingin mengetahui mengetahui peruntukan suatu kawasan dalam Raperda yang dirancang Pemkot Samarinda.

Ditegaskan  Samri, sesuai hasil rapat internal Bapemperda pada tanggal 13 Februari 2023, Bapemperda sudah mengirim surat Nomor: 11/11/Bapemperda/020 kepada Ketua DPRD Kota Samarinda, Perihal: Peninjauan Ulang Terkait RTRW Kota Samarinda.

“Bapemperda juga minta ketua DPRD mengirim surat kepada wali kota Samarinda untuk menunda Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Raperda RTRW Kota Samarinda Tahum 2022-2042,” sambungnya.

Samri menyebut, ketua DPRD Kota Samarinda tidak pernah menandatangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07   bersama  wali kota Samarinda  yang dijadikan dasar oleh wali kota minta persetujuan substantif atas draft RTRW Kota Samarinda 2022-2024 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ketua DPRD menduga tandatanganya dipalsukan. Ketua menyampaikan itu dalam rapat tertutup,” ungkap Samri.

DPRD Samarinda bukannya tidak mau memberikan persetujuan Raperda RTRW itu jadi Perda, tapi  minta diberi waktu membahasnya terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku, sesuai tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam membentuk Perda, mengetahui 60-80 persen isi dari Raperda yang akan disahkan jadi Perda.

“Kami DPRD Samarinda ingin menghasilkan produk hukum yang berkualitas,”tutupnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Prabowo D | Editor: Intoniswan

Tag: