Raperda Perangkat Daerah Masuk Tahap Final

Rapat Pansus Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. (foto humasdprdkaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim memasuki tahap final.

Dalam rapat internal Pansus, Selasa (27/10/2020), Ketua Pansus PSPD DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengatakan, kajian dan pembahasan drat Raperda baik secara internal maupun dengan mitra kerja pemerintah provinsi sudah rampung dan final.

“Raperda ini inisiatif dari Pemprov Kaltim dan bersifat perubahan, dan setelah menerima masukan dari berbagai pihak maka draf raperda akan kami bawa ke Kementerian Dalam Negeri sebagai konsultasi akhir,” kata Wakil Ketua Pansus PSPD Sutomo Jabir, didampingi M Syahrun HS, Abdul Kadir Tapa, Baharuddin Muin, Herliyana Yanti, dan Fitri Maisyaroh.

“Ada beberapa pasal yang dihapus dan dirubah. Misalnya, Pasal 19 yang berbunyi kelembagaan rumah sakit daerah yang sama sudah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya peraturan gubernur tentang rumah sakit daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ia menambahkan, konsultasi ke Mendagri dalam rangka evaluasi terkait pasal mana saja yang perlu ditambahkan maupun sebaliknya. Hal ini penting dilakukan dalam rangka penyempurnaan draf dan tercapainya tujuan dari raperda dimaksud.(*/adv)