Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masuk Tahap Konsultasi Publik

Komisi I DPRD Bontang saat melaksaanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. (Foto Istimewa)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota  Bontang menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

“Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan, dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kota Bontang secara berkelanjutan,” kata Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming, Senin (28/11/2022) dalam konsultasi publik dengan unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pihak Perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), BUMN, BUMD, dan Tokoh Masyarakat.

Menurut Maming, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan setelah jadi Perda, bisa dijadikan dasar hukum meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya.

“Perda ini akan menjalin hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Perda TJSLP nanti sebagai pedoman dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, agar bersinergi dan selaras dengan program pemerintah daerah. Selain itu, juga  merupakan bentuk mengoptimalkan komitmen perusahaan untuk berperan aktif dalam upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Jadi selain meningkatkan kualitas lingkungan yang bermanfaat juga mendorong ekonomi berkelanjutan untuk masyarakat di Kota Bontang,” timpalnya.

Adapun pelaksanaan Raperda TJSLP diantaranya, bisa dilakukan secara langsung oleh perusahaan, melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat dan juga pemerintah (kecamatan/kelurahan.

“Jadi semua berperan aktif dalam pelaksanaan Raperda ini,” tandasnya. (ADVETORIAL)

Tag: