Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

aa
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di PN Jaksel. (Antara/Sigid Kurniawan)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan.  Majelis hakim menegaskan Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan kebohongan dengan cerita penganiayaan di Bandung pada 21 September 2018. Padahal wajah lebam dan bengkak Ratna Sarumpaet terjadi karena tindakan medis pengencangan kulit wajah di RS Bina Estetika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet secara terbukti bersalah karena membuat keonaran. Menjatuhkan pidana dengan pidana 2 tahun penjara,’ ujar Hakim Joni yang memimpin jalannya persidangan, Kamis (11/7).

Vonis tersebut terbilang rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Karena JPU menuntut dengan 6 tahun penjara.  Aktivis demokrasi tersebut sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Setelah sidang vonis ditutup majelis hakim, Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju warna putih langsung berdiri menyalami majelis hakim.

Pertimbangkan banding

                Atas vonis majelis hakim, Ratna mengatakan, akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Dirinya dan tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi setelah sidang putusan. Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet pun mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet.“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” pungkas Desmihardi.

Sumber: Media Indonesia