Ratu Togel dan Pengepul Saling Bantah di Persidangan

Persidangan kasus judi togel di PN Samarinda, Rabu (11/9). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Saiful Anwar yang dihadirkan JPU Agus Purwantoro dari Kejari Samarinda, sebagai saksi dalam persidangan perkara perjudian Togel di PN Samarinda, Rabu (11/9) sore, tegas membantah keterangan terdakwa La Ratu alias Ratu (48), yang menyebutnya sebagai pengepul Togel Singapura, sebagaimana tertuang di dalam berkas pemeriksaan (BAP).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Budi Santoso, didampingi hakim anggota Lucius Sunarno dan Rustam, terdakwa Ratu mengaku uang hasil penjualan Togel dia serahkan kepada saksi Saiful. Begitu juga dengan pemesan togel, apabila ada yang kena dan sesuai angka nomor keluar, terdakwa mengaku mengambilnya kepada saksi Saiful.

“Tidak benar keterangan terdakwa itu,” ujar Saiful menjawab pertanyaan hakim Budi.

Keduanya pun saling bantah di persidangan. Saksi Saiful bersikukuh tidak mengakui, kalau dia adalah pengepul togel. Sedangkan terdakwa Ratu tetap pada keterangannya.

Apa yang saudara saksi ketahui dengan terdakwa ini,” tanya hakim Budi.

“Setahu saya dia memang penjual togel,” sebut saksi Saiful

“Sejak kapan..? Tanya Budi lagi.

“Sejak 2018,” jawab saksi Saiful.

“Apa benar terdakwa ini ada menyerahkan uang kepada saksi,” cecar hakim Budi lebih jauh.

‘Benar, tapi itu bukan uang hasil penjualan,”kata Saiful membela diri.

Dalam perkara ini Ratu Togel oleh JPU Agus Purwantoro dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian.

Terdakwa Ratu ditangkap, Senin (1/7), sekitar pukul 15.30 Wita, oleh 2 anggota polisi di rumahnya Jalan Tengku Umar Gang Subur, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari hasil penangkapan itu, ditemukan barang bukti lembar rekapan nomor togel, uang hasil penjualan senilai Rp390 ribu dan handphone yang dipakai, sebagai sarana komunikasi pemesanan nomor togel.

Ratu Togel sendiri mengaku baru sekitar 6 bulan berjualan. Dia nekat jual togel karena ingin mencari penghasilan tambahan, demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terdakwa yang belum pernah dihukum inipun mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (007)