Resi Bayar Palsu, Puji Tipu 5 Penjual Emas di Samarinda Rp 39 Juta

Puji Setianingsih tersangka penipuan penjual emas diperlihatkan kepada wartawan, Jumat 13 Mei 2022. Sementara kerugian Rp 39 juta dari 5 penjual emas di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Puji Setianingsih, wanita 28 tahun warga Jalan Ir H Juanda Samarinda meringkuk di penjara. Dia jadi tersangka penipuan 5 penjual emas dengan kerugian Rp 39 juta. Modusnya membayar pembelian emas dengan struk atau resi transaksi bayar palsu.

Puji dibekuk tim Reskrim Polsek Samarinda Kota hari Kamis (8/5) di Samarinda, menyusul laporan penjual emas yang tertipu jutaan rupiah oleh wanita muda itu.

“Modus operandinya, melakukan penipuan dengan cara bayar transaksi online palsu. Yang bersangkutan melakukan pembayaran seolah-olah lewat pembayaran online. Tapi bukti struk yang dia kasih kepada para korban (penjual emas) adalah hasil editan dia saat transaksi,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jumat (13/5).

Dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian, sejatinya pelaku sama sekali tidak memiliki rekening di bank, apalagi mobile banking. Namun demikian dengan bujuk rayu dan tipu muslihatnya, pelaku berhasil mengelabui para korbannya untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memberikan penjelasan, Jumat 13 Mei 2022. Total ada 15 penjual emas di Samarinda yang tertipu (Foto : niaga.asia)

“Dari kejadian ini, sementara yang berhasil kita ungkap di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota ada 5 tempat kejadian perkara. Ada juga TKP lainnya jadi total ada 15 TKP. Kerugian khusus di TKP wilayah Polsek Kota Rp 39 juta,” ujar Ary.

“Dari hasil pengungkapan itu, kita amankan sisa hasil penipuan seperti emas, HP, uang hasil penjualan emas. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk kehidupan sehari-hari maupun digunakan untuk judi online,” tambah Ary.

Dijelaskan Ary, aksi pelaku berjalan dua bulan terakhir. Dia sering berpindah-pindah tempat dari toko penjualan emas mulai dari Loa Janan, kawasan Sungai Pinang dan kawasan Samarinda Kota. Sementara ini tidak ada keterlibatan orang lain melainkan pelaku beraksi seorang diri.

“Struk atau resi bayar online itu hasil editan di HP-nya. Jadi file resi bayar itu sudah ada di HP dan dia punya aplikasi untuk mengedit resi dengan memasukkan nomor rekening tujuan dan jumlah nominal bayar,” ungkap Ary.

Barang bukti disita kepolisian mulai dari emas, uang tunai serta HP yang di gunakan tersangka Puji Setianingsih (Foto : niaga.asia)

“Iya jadi dia ini datang ke toko (penjualan emas) untuk transaksi. Mengajak ngobrol sambil memilih barang (emas). Dia (pelaku Puji) bilang nanti saya bayar online, minta nomor rekening sambil mengedit. Editan selesai kemudian resi ditunjukkan, barang (emas) diambil pelaku,” jelas Ary.

Polisi berencana meminta keterangan toko-toko yang menerima penjualan emas dari pelaku Puji terkait dugaan penadahan.

“Kita akan periksa apakah unsur-unsur penadahannya tercukupi. Yang pasti, pelaku ini beli barang di toko yang ditipu kan dengan surat dan dijual lagi dengan suratnya. Sementara, barang bukti ini yang kita sita. Nanti barang lain kita cek kemana penjualannya. Ada dijual ke toko dan lapak kaki lima. Kalau perlu kita sita barang itu,” tegas Ary.

Puji Setianingsih ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Samarinda Kota. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: