Residivis di Balikpapan Beraksi Lagi, Curi Dua Motor dalam Sehari

Tersangka didampingi petugas kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu 14 Desember 2022 (handout/Humas Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pernah dikurung dalam jeruji besi rupanya tak membuat pria pengangguran berinisial AG, 41 tahun, jera berbuat kejahatan.

Pria yang beralamat di Balikpapan Barat itu harus kembali merasakan kehidupan di penjara usai dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Balikpapan karena kedapatan mencuri dua unit sepeda motor.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Zamhuri melalui Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Inspektur Polisi Satu Alvan mengatakan, AG ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Sabtu 10 Desember 2022, sekira pukul 22.00 Wita.

“Penangkapan bermula dari laporan korban. Di mana setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Alvan saat konferensi pers pengungkapan kasus hari Rabu.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukto dua motor hasil curian. “Motor rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi keburu diamankan,” ujar Alvan.

Dia menjelaskan pelaku beraksi pada 28 November 2022 lalu di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Karang Rejo, dan di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

“Sehari itu pelaku ambil motor di dua TKP dengan waktu berbeda,” ungkap Alvan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berkeliling seorang diri mencari sasaran kejahatannya. Sepeda motor yang diincarnya adalah yang kuncinya masih menempel di rumah kontak.

“Modusnya, pelaku berkeliling cari motor yang kuncinya masih menempel,” ucap Alvan.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus, karena disinyalir tersangka juga beraksi di lokasi lainnya.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: