Rifai, Pemuda di Samarinda Ini Sikat 5 Motor Dalam Sepekan

M Rifai kembali masuk penjara terkait kasus penggelapan motor (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – M Rifai (19), warga Jalan AM Sangaji di Samarinda ini, seolah tidak pernah jera keluar masuk penjara. Dia kembali dibekuk polisi, terkait kasus penggelapan 5 motor. Tiga diantaranya, motor driver ojek online (Ojol).

Rifai dibekuk Sabtu (14/11) lalu, menyusul laporan 3 orang ke Polsek Sungai Pinang, yang kehilangan motor usai dibawa kabur pelaku, yang sebelumnya transaksi meminta diantar melalui aplikasi.

“Ciri pelaku yang dilaporkan sama,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Rabu (18/11) sore.

Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan, dan menangkap seorang pemuda diketahui bernama M Rifai. Rifai pun digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang.

“Modus pelaku, saat order pura-pura tidak punya uang, minta antar ke rumah Bapaknya. Akhirnya pinjam motor ojol, jaminannya dompet yang ternyata tidak ada isi apa-apa, alias kosong,” ujar Rengga.

Dari Rifai, polisi mengamankan 5 unit motor hasil penggelapan, dan 3 diantaranya milik driver ojol. “Lima motor ini, digelapkan pelaku dalam seminggu,” tambah Rengga.

Rengga merinci, kelima motor itu diamankan dari banyak tempat. “Ada di rumah keluarganya, rumah temannya, dan di rumahnya sendiri,” terang Rengga.

“Jadi, dia ini adalah residivis. Sebelumnya, dia menjalani hukuman juga terkait penggelaman handphone. Kalau sekarang, dia gelapkan motor. Kami terapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelas Rengga..

Rifai sendiri saat ditanya wartawan, mengakui perbuatannya. “Saya kemarin (kasus penggelapan) handphone, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Rifai, katanya enteng. (006)

Tag: