Rizieq Shihab Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Narkoba

Rizieq Ahihab. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIAPolisi resmi menahan Rizieq Shihab atas kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pimpinan FPI itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Sabtu (12/12/2020) atas statusnya sebagai tersangka.

Ia keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan kawalan ketat petugas sekitar pukul 00.20 WIB, Minggu dini hari (13/12/2020). Ia pun mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diikat cable ties.

Ia kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan.

Dalam kasus tersebut, Penyidik juga menetapkan lima tersangka lagi yaitu Ketua panitia (HU), Sekretaris panitia (AA), Penanggung jawab keamanan (MS), Penanggung jawab acara (SL), dan Kepala seksi acara (I).

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si mengatakan, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 12 – 31 Desember 2020.

“Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” katanya. (*/001)

Tag: