Rugikan Negara, KPPBC Nunukan Amankan 14.072 Batang Rokok Tanpa Cukai

Petugas KPPBC Nunukan memberikan edukasi ciri-ciri rokok ilegal kepada pedagang (Foto : istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan berhasil mengamankan produk tembakau 14.072 batang rokok berbagai merek tanpa dilabeli pita cukai.

“Rokok-rokok tanpa cukai ini ditemukan di kios-kios pedagang pinggir jalan,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Sigit Tri Hatmoko, kepada Niaga Asia, Jumat (18/07)

Operasi pasar yang dilakukan sejak Januari sampai 15 Juli 2021 sebagai tindaklanjut upaya dari KPPBC Nunukan, guna menekan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

Salah satu penyebab beredarnya rokok ilegal di masyarakat dikarenakan harga beli yang murah, sehingga permintaan dari pengguna rokok tinggi terhadap rokok tersebut. Dari sisi ekonomi tentunya menghasilkan keuntungan bagi penjual.

“Operasi pasar ini bagian dari tugas Bea Cukai menjalankan fungsi community protector atau pencegahan terhadap masuknya barang-barang membahayakan,” ujar Sigit.

Tidak hanya melaksanakan penyitaan barang, Bea Cukai dalam tiap operasi pasar selalu mengedukasi penjual dan masyarakat tentang rokok ilegal dengan ciri-ciri yang tidak dilekati/dilabeli pita cukai.

Masyarakat dan penjual eceran juga diberikan pemahaman seputar cara mengidentifikasi keaslian pita cukai pada rokok, serta modus-modus yang sering digunakan dalam peredaran rokok ilegal.

“Memiliki pita cukai belum tentu legal. Makanya kami himbau masyarakat dan penjual teliti dan perhatikan bentuk pita dan peruntukkannya,” ungkapnya.

Terkadang lanjut Sigit, ditemukan rokok-rokok ilegal dilekati dengan pita cukai palsu, bahkan beberapa rokok dilekati pita cukai bekas dan juga pita cukai yang peruntukannya salah atau bukan untuk rokok.

Edukasi pencegahan dini sangat penting dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Karena, tanpa pengetahuan, sulit membedakan antara rokok legal dan ilegal yang terkadang sama-sama dilekati pita cukai.

“Kami menghimbau penjual dan masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal, serta melaporkan ke Bea Cukai bila ada indikasi pelanggaran terkait rokok ilegal,” terang Sigit.

Operasi pasar tahun 2021 dengan 21 kali penindakan tidak hanya dilakukan di pusat kota Nunukan. Bea Cukai menyasar sejumlah kecamatan yang berpotensi menjual rokok tanpa pita seperti Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Seimenggaris dan Sebatik.

Pengedar atau penjual rokok ilegal merupakan pelanggaran pidana sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kita harapkan pencegahan terhadap rokok ilegal dapat memberikan efek jera bagi pedagang,” pungkas Sigit.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: