Rugikan Negara Rp 375 Juta, Jaksa Nunukan Tuntut Ketua Koperasi Mattirobulu 5 Tahun 6 Bulan

Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti. (foto Bud Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut Ketua Koperasi Mattirobulu, Asrul  5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi Program Bantuan Sosial Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) tahun 2013 yang merugikan keuangan negara Rp375 juta  di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (17/02).

Tuntutan tersebut disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, selaku Jaksa Pununtut Umum (JPU) Ricky Rangkuti dalam sidang yang digelar secara virtual dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Deky Velik Wagiju dengan hakim anggota Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Asrul selaku ketua koperasi Mattirobulu Nunukan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian,  meminta majelis hakim kiranya dapat menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Terdakwa bersalah melakukan perbuatan korupsi, karenanya, majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa,” kata Ricky.

Selain menuntut Asrul dihukum penjara, JPU meminta terdakwa dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000,oo subsidair 3 bulan kurungan dan membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp375.000.000,oo.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda bernilai, maka diganti olehnya pidana penjara selama 3 tahun,” sebutnya.

Menurut JPU, Koperasi Mattirobulu selaku penerima anggaran Rp 375.000.000 tidak mampu melaksanakan pekerjaan berupa pembangunan 50 los/kios dengan luas masing – masing 4 x 3 m, 30 buah showcase, 20 buah gerobak meja dan bangku.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dibuktikan dalam laporan Inspektorat Nunukan Nomor: 700/015/LHP/ITKAB-III/2020 dan laporan hasil perhitungan kerugian negara terhadap pekerjaan.

“Hasil pekerjaan sepenuhnya tidak dapat dimanfaatkan, sehingga Inspektorat Nunukan menyatakan kerugian negara terhadap pembangunan pasar metode total loss,” jelasnya.

Munculnya kerugian keuangan negara disebabkan oleh kesengajaan/kelalaian koperasi Mattirobulu, selaku penerima bantuan dana dan kelemahan pengendalian Kementrian Koperasi dan UKM selaku pemberi bantuan.

Dalam perkara ini pula, JPU menghadirkan saksi Muh. Ilyas selaku pemilik bengkel tempat Asrul menawarkan pekerjaan pekerjaan bidang alumunium dan pengelasan.

“Terdakwa menawarkan pekerjaan ke saksi yang nilainya Rp 275.000.000, namun seiring waktu, Asrul hanya memberikan pembayaran sekitar Rp 145.000.000,” kata JPU. (002)

Tag: