Rumah di Karang Asam Digerebek, Polisi Sita 421,5 gram Sabu

Dua terduga pengedar narkoba dan sebagian barang bukti sabu yang disita kepolisian. (Foto : HO/Satreskoba Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satuan Reskoba Polresta Samarinda menggerebek salah satu rumah di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ilir. Di lokasi, polisi menyita 11 poket sabu seberat 421,5 gram brutto. Ada dua orang terduga pengedar narkoba ditetapkan tersangka dari kasus itu.

Penggerebekan dilakukan Sabtu (22/5) malam lalu sekitar pukul 22.15 WITA. Sebelumnya, dari informasi warga, rumah itu diduga kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

Polisi pun bergerak menyelidiki, dan rumah itu pun diintai. Saat yang tepat, rumah itu digerebek. Di dalamnya, ada seorang pria diketahui bernama Faisal yang sedang berada di kamar mandi.

“Langsung kami minta keluar. Begitu rumah itu kami geledah, ditemukan tas warga hijau sedang dia (Faisal) pegang,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, dikonfirmasi wartawan kemarin.

Dalam tas itu diketahui berisi 11 paket sabu dengan berat total 421,5 gram brutto. Diduga, Faisal hendak menyembunyikan sabu itu. “Tapi tepergok tim (Satuan Reskoba),” ujar Rido.

Petugas kembali gerak cepat melakukan pengembangan. Lebih 400 gram sabu itu diketahui diperoleh dari Achmad alias Tule. Menyusul, Achmad pun diamankan di kawasan Jalan Kadrie Oening.

“Dari dia (Achmad) kami amankan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi pemesanan barang (sabu),” sebut Rido.

Dari dua orang yang diamankan, Faisal diketahui sebagai pembeli dan Achmad merupakan penghubung Faisal ke bandar. “Pembeli barang ini oleh pelaku (Faisal) apakah hendak dipecah menjadi paketan kecil atau langsung diedarkan, itu sedang kami dalami,” ungkap Rido.

Keduanya kini meringkuk di penjara Satuan Reskoba Polresta Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: