Rusmadi Minta CPNS dan PPPK Meningkatkan Kualitas Diri

Sebanyak 344 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemkot Samarinda menerima SK Pengangkatan di Lapangan Parkir Barat Balai Kota Samarinda, Kamis (31/3/2022). (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jangan sampai  ada PNS dan PPPK hanya bekerja secara konvensional, tidak disiplin, tidak berusaha meningkatkan kualitas diri, padahal untuk meningkatkan kapasitas diri bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang ada dan bisa diakses melalui smartphone.

Wakil Wali Kota Samarinda, DR. H Rusmadi  mengatakan itu dalam acara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 344 Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemkot Samarinda untuk formasi tenaga kesehatan, farmasi, dan guru, di Lapangan Parkir Barat Balai Kota Samarinda, Kamis (31/3/2022).

“Pengangkatan dan penyerahan SK bagi CPNS dan PPPK ini tentu menjadi energi baru bagi penerima untuk memulai baktinya untuk negeri,” ujar Rusmadi.

Hal yang perlu dipahami oleh aparatur sipil negara, kata Rusmadi adalah, harus memahami bahwa tugas dan tanggung jawabnya membangun negeri ini, sehingga mereka diminta bekerja ikhlas karena di masa mendatang tugas dan tanggung jawab semakin berat, sementara tuntutan masyarakat juga semakin tinggi.

Semua peserta yang baru menerima SK juga diingatkan untuk terus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam menyesuaikan perkembangan teknologi yang kian hari kian maju.

Ia juga mengatakan bahwa , hal yang penting dan harus dilakukan oleh PNS adalah beban tugas dan tanggung jawab seberat apapun, harus diselesaikan karena hal itu merupakan tanggung jawab yang harus dituntaskan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda Julian Noor mengatakan, awalnya ada 345 CPNS dan PPPK Pemkot Samarinda yang lulus, namun kemudian ada 1 peserta yang mundur, sehingga tinggal 344 formasi yang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS dan NI PPPK.

“Rincian formasinya antara lain, CPNS untuk tenaga kesehatan yang terdiri dari umum sebanyak 29 formasi, cumlaude berjumlah 1 formasi. Untuk tenaga teknis terdiri dari umum berjumlah 7 formasi dan disabilitas berjumlah 1 formasi,” lapornya.

Sedangkan untuk PPPK guru yang lulus di Tahap I sebanyak 243 formasi dan untuk Tahap II sebanyak 54 formasi, sehingga totalnya menjadi 297 formasi. Kemudian untuk PPPK nonguru, yakni untuk tenaga kesehatan dengan jumlah 9 formasi. (gh)

Tag: