Sama-sama Disidang, Vonis Rahmat Lebih Ringan

Sidang vonis di Pengadilan Negeri Samarinda (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua terdakwa, Amirul Mu’min alias Mirul dan Rahmat diputus bersalah Mjelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (5/8) terkait kepemilikan sabu.

Sidang agenda putusan yang dipimpin Burhanuddin didampingi hakim anggota Henry Dunant dan Agus Rahardjo, menilai dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Amirul 5 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Rahmat lebih ringan dengan vonis 5 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan.

Perkara dengan nomor 526 dan 521/Pid.Sus/2019/PN Smr, para terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari dari Kejaksaan Negeri Samarinda masing-masing 8 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Amirul dan Rahmat ditangkap di Jalan Abdul Rasyid, RT 11, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (5/1), sekitar pukul 02.00 WITA, dengan barang bukti 2 poket sabu seberat 2,60 gram/brutto atau 0,60 Gram/Netto.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Deddy Harianto Siahaan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka, disidang terpisah dan keduanya menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Terima yang mulia,” sebut Rahmat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Senada dengan kedua terdakwa, JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut. (007)