Sampai September 2020, Bayar PBB-P2 di Kutai Timur Dapat Diskon

aa

Info grafis keringanan PBB-P2 di Kutai Timur. (Humas Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Untuk meringankan beban masyarakat di Kutai Timur, dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat imbas pandemi COVID-19, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim memutuskan untuk memberikan insentif pajak.

Unsentif berupa pengurangan pokok alias diskon dan sanksi administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bagi masyarakat Kutim.

“Ayo segera bayar pajak, mumpung diskon”, ajak Kepala Bapenda Kutim Musyaffa.

Informasi ini juga disebar luaskan oleh media sosial resmi Bapenda Kutim. Rincian diskon ini berlaku atas pembayaran pajak PBB-P2 mulai bulan Mei-Sepetember 2020.

Dengan ketentuan, pembayaran di Mei akan diberikan pengurangan 25 persen, pembayaran Juni akan diberikan pengurangan Juni 20 persen.

Pembayaran di Juli akan diberikan pengurangan 15 persen, pembayaran di Agustus akan diberikan pengurangan 10 persen dan pembayaran di September akan diberikan pengurangan 5 persen.

“Berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020. Sedangkan tanggal 1 Oktober 2020 berlaku normal,” sebut Musyaffa, dan dibenarkan salah seorang Kepala Seksinya Simon Hernandes. (hms15/hms3)

Tag: