Sampaikan Pembelaan, Petrus Kanisius Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

aa
Petrus Kanisius. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Tasbara, mantan Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Petrus Kanisius  dalam pembelaan pribadi  yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa.

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan sendiri oleh terdakwa melengkapai pledoi  yang juga disampaikan penasihat hukumnya dihadapan majelis hakim yang diketuai,  Martoni SH di Pengadilan Tipikor, Senin (20/1/20).

Petrus ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Kapal Tasbara bantuan keuangan Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP) tahun 2015 dan dilakukan penahanan oleh Kejari Nunukan sejak tahun 2019.

Dalam sidang sebelumnya, Petrus Kanisius, dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) 7 tahun pidana penjara dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 30 Juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Petrus minta dibebaskan dari segala tuntutan umum hukum premier Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No 31 tahun Tahun 1999 subsider Pasal 3 dan lebih subsider tentang Pemberantasan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan segala nota pembelaan dan mengembalikan nama baiknya dan dikembalikan pensiunnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dibebaskan dari segala hukuman.

“Pak Petrus merasa tidak bersalah, sehingga beliau meminta dibebaskan dari segala hukum, serta bermohon agar biaya perkara dibebankan ke negara,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nunukan Ali Mustafa.

Dalam pledoinya, Petrus menyampaikan, ia merasa sedih setelah  berkarya di  pemerintahan,  mengabdi kepala negara selama 36 tahun, dan  saat akan mendapatkan penghargaan pensiun yang telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta, malahan harus berurusan dengan pengadilan Tipikor.

Menurut Petrus, dia minta dibebaskan dari segala tuntutan hukuman didasari atas pengetahuannya bahwa tidak pernah melakukan tindak pidana kurupsi, namun mengakui adanya pelanggaran administrasi dalam kegiatan pengadaan kapal Tasbara.

“Saya hanya mengakui pelanggaran administrasi, tidak ada pelanggaraan tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh kebijakan saya,” ujarnya.

Akibat perkara hukum ini, lanjut Petrus, pensiunnya tertanggal 08 April 2019 dipending menunggu hasil sidang, padahal dirinya pada saat itu belum ditahan dan saat itupun belum ada putusan hukum secara incraht. “Kalau saya bebas murni baru pensiunan akan di proses,” ucapnya.

Petrus juga secara tegas  tidak mengakui hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp723.554.545 dari nilai kegiatan pengadaan kapal Tasbara sebesar Rp3.985.525.500, karena , penggunaan anggaran  sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kaltara. (002)