Sanksi Maksimal Warga yang Nekat Mudik Hanya Diputarbalikan

Kakorlantas Polri Irjen Istiono. (Foto Humas Polri)

BEKASI.NIAGA.ASIA-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menegaskan tidak ada sanksi berupa denda bagi warga yang nekat mudik. Sanksi bagi warga yang tetap mudik hanya diputarbalikan ke rumah masing-masing.

“Untuk masalah yang mudik tidak ada namanya sanksi 100 juta. Itu (sanksi) berlaku PSBB yang memang diatur Permen. Kalau untuk mudik dll hanya putar arah,” kata Istiono kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020).

Hal itu disampaikan Kakorlantas saat meninjau pos pengamanan penyekatan untuk mencegah para pemudik. Turut mendampingi Kakorlantas yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin.

Kakorlantas juga mendapatkan laporan dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan dan Bupati Bekasi Eka Supria.

Istiono mengatakan operasi ketupat 2020 adalah operasi kemanusiaan yang mengedepankan upaya persuasif. Oleh karena itu, pihaknya tetap hanya memberikan imbauan untuk warga yang nekat mudik agar kembali ke rumah masing-masing. Istiono juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Operasi Ketupat ini operasi kemanusiaan yang kita lakukan penegakan hukumnya adalah persuasif saja. Itu merupakan sanksi. Dia mau berangkat diputar balikan sanksi. Kita harapkan kesadaran masyarakat mencegah secara masif,” ucapnya.

Istiono kembali menegaskan bahwa selama larangan mudik sampai 31 Mei 2020, sanksi bagi warga yang bila kedapatan tetap mudik adalah diputarbalikan ke rumah masing-masing.

“Itu putar balik sanksi maksimal menurut kita,” tuturnya. (*/001)

Tag: