Sarifatul : Pemkab Harus Tindaklanjuti Catatan BPK Kaltim Tahun 2020

Wakil I Ketua DPRD Berau, Sarifatul Syadiah. (Foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Wakil I Ketua DPRD Berau Sarifatul Sya’diah minta Pemkab Berau menindaklanjuti, catatan dari BPK RI Perwakilan Kaltim atas LHP LKPD Berau 2020 yang meminta Pemkab Berau melakukan evaluasi penggunaan dana atau bantuan sumbangan pihak ketiga untuk penanganan COVID-19 di Berau.

“Catatan itu haruslah ditindaklanjuti. Karena dengan sistem keuangan saat ini yang harus akuntabel, maka sebaiknya semua pemasukan haruslah melalui satu pintu,” kata Sari, panggilan sehari-hari Sarifatul Sya’diah, Jumat (4/6/2021).

Menurut Sari, jangan sampai bantuan pihak ketiga ini tidak terlapor. Jangan terus diusulkan bantuan ini, padahal sudah ada bantuan dari pihak lain. Kami sebagai mitra pemerintah menganggap ini adalah saran yang bagus.

“Terlebih dengan sistem yang saat ini dipakai, apapun pemasukan dan pengeluaran terecord dengan baik, diketahui masyarakat secara luas. Jangan sampai tidak jelas. Jangan sampai masyarakat tidak tahu nanti dikira bantuan ini dari mana-mana, padahal ada CSR perusahaan yang memberikan bantuan,” jelas Sari.

Lebih lanjut dikatakannya, transparansi dan akuntabel laporan saat ini adalah hal yang sangat penting. Bahkan, bukan hanya untuk laporan keuangan Pemkab saja. DPRD, dikatakannya, juga meminta agar CSR ini bisa melaporkan ke DPRD semua bantuan yang diberikan masyarakat.

“Kami wajib tahu juga untuk apa CSR perusahaan ini, sudah dipakai untuk membantu apa. Agar program kami tidak overlap atau tumpang tindih dengan yang sudah diberikan perusahaan. Misalnya, untuk bantuan perbaikan jalan, kalau kita mengetahui kan kita di DPRD bisa mengalihkan untuk yang lainnya,” tambahnya.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Berau Fery Kombong, saat dimintai tanggapannya oleh Niaga.Asia terkait hal ini, mengaku sangat setuju dengan masukan yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dedek Nandemar. Menurutnya, seharusnya hal ini memang tercover semua dalam laporan keuangan Pemkab.

Dengan adanya ketentuan, melalui satu pintu ini, maka akan ada koordinasi antara pihak ketiga dengan Pemerintah Daerah. Tanpa koordinasi ini bisa saja ada yang dobel menerima. Sehingga manfaat sumbangan pihak ketiga itu tidak tepat sasaran.

“Kami minta semua melalui satu pintu saja, baik perusahaan yang akan melakukan sumbangsih penanganan COVID-19, sehingga aplikasinya ke masyarakat juga bisa efektif dan efisien,” kata Sari.

Penulis: Rita Amelia | Editor : Intoniswan

Tag: