Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Amankan 5 Warga Tarakan Bawa Sabu di Krayan

Warga Tarakan pemilik sabu (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC mengamankan 5 orang warga Tarakan, tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Liang Butan, di Kecamatan Krayan Induk, Nunukan.

Komadan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonarhanud 16/SBC Mayor Arh Drian Priyambodo mengatakan, kelimanya diamankan tanggal 25 Februari 2020 oleh Pos Long Bawan, Krayan, dibantu aparat wilayah setempat.

“Sabu diamankan seberat 4,26 gram. Tersangka adalah 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan inisial P (33), M (24), RM (36), SK (34), H (35),” kata Drian, Sabtu (27/2).

Barang bukti sabu yang diamankan terpisah dalam 4 bagian, dan terbungkus dalam plastik kerukuran kecil. Tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar sabu Tarakan, yang coba melakukan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Krayan.

Drian menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap sebuah rumah dihuni 5 orang. Diduga, melakukan aktivitas tidak wajar dan mengarah pada transaksi narkoba.

“Untuk memastikan informasi, komandan pos Lettu Arh Angga Guruh berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat, untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Drian.

Bersama Polsek Krayan dan Camat Krayan, Lettu Arh Angga Guruh beserta 5 anggota Pos Satgas Long Bawan, melalukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 5 orang beserta barang bukti paket sabu seberat 4,26 gram. “Setelah diamankan, kelimanya dibawa ke Pos Long Bawan untuk diminta keterangan awal dan pendataan,” ujarnya.

Disebutkan Dansatgas Drian, keberhasilan mengamankan kelima orang kepemilikan sabu merupakan hasil dari sinergitas semua pihak, dan tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat terhadap TNI, untuk senantiasa bersama-sama menciptakan Sitkamtibmas.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan tempat tinggal. Jika menemukan hal mencurigakan, laporkan ke aparat setempat,” terang Drian

Selain mengamankan kelima orang itu, Satgas Pamtas menyita barang bukti pendukung lainnya berupa 1 buah dompet, ATM BPD Kaltimtara, 8 unit handphone, uang tunai Rp 2.230.800, 7 buah peralatan hisap dan 2 buah bong. Diamankan pula 1 dokumen paspor lintas batas, 2 buah buku tabungan, 4 buah korek api, 1 buah kartu memori.

“Penyelidikan dan pendalaman perkara lebih lanjut diserahkan ke Polres Nunukan,” tutupnya. (002)

Tag: