Satgas Pamtas Amankan Oknum Polisi Malaysia Penyelundup Miras

aa
Satgas Pamtas menyerahkan Koperal Mohammad Hasnain Bin Mohammad Ibrahim ke Imigrasi Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dua warga asing berkebangsaan Malaysia diamankan oleh Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Infanteri 613/Raja dalam razia pengawasan di wilayah perbatasan Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia yonif 613/RJA, Letkoll Infanteri Fardin Wardana menuturkan, penangkan 2 WNA Malaysia dilakukan oleh personel Pos Gabma Long Midang, pada Sabtu (13/10/2018). “WNA itu kita duga menyeludupkan minuman keras (miras) dari perbatasan Malaysia masuk menuju Krayan,” kata Dan Satgas Pamtas ke Niaga.Asia, Selasa (16/10/2018).

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua WNA tersebut bernama Wong Siew Ngie (55) Pekerjaan Pedagang Alamat : No 2 Lorong 16 Brooke Drive 96000 Sibu, Serawak, Malaysia dan Koperal Polisi Mohammad Hasnain Bin Mohammad Ibrahim (34) Alamat : BT 22 1/2, Air Hitam Pantai Tanjung Bidara 78300 Masjid Tanah Malaka, Negeri  Malaka Semenanjung, Malaysia.

Muhammad Hasnain adalah seorang anggota Polisi Diraja Malaysia (PDR), dengan No Polisi : RF/147743, pelaku masuk tanpa membawa dokumen imigrasi dan diduga membantu menyeludupkan miras ke wilayah Krayan. “Kami sudah cek identitasnya benar anggota PDR Malaysia, saat ini pelaku kita serahkan ke Imigrasi Nunuian,” ungkap Fardin Wardana. Barang bukti kejahatan yang berhasil disita 57 botol miras merk black label dan 131 botol merk Labour. Kedua jenis miras tersebut sering kali beredar di wilayah Kabupaten Nunukan.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi klas II B Nunukan Bimo Mardi Wibowo mengaku telah menerima penyerahan 2 orang WNA Malaysia tahanan Satgas Pamtas. “Mohammad Hasnain bin Mohammad Ibrahim anggota polisi berpangkat kopral. Sedangkan 1 orang temannya bernama Wong Siew Ngie masih di Krayan dan akan menyusul menunngu jadwal penerbangan,” bebernya.

Bimo menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku, keduanya mengaku masuk perbatasan Indonesia hanya berbekal IC/KTP Malaysia dan sejenis surat yang dikeluarkan oleh pos Imigrasi Malaysia di Bakelalan Lawas, Serawak

Dokumen itu diakui mereka sebagai dokumen keimigrasian legal, sehingga dapat dicap keluar masuk khusus di wilayah perbatasan Indonesia di Krayan. Kepemilikan dokumen seperti itu dibenarkan selama tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.”Kita lihat sisi kejahatan keduanya, apakah ada unsur melawan hukum keimigrasian Indonesia atau tidak,” pungkasnya. (002)