Satgas Raider 613/Raja Alam Amankan 2.295 Botol Miras Selundupan

aa
Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam amankan delapan dus miras yang diselundupkan warga negara Malaysia dan Indonesia melalui Krayan, Selasa (19/2). (Foto Penrem 091/ASN)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sejak bulan Agustus 2018 hingga Pebruari 2019, Prajurit TNI AD yang tergabung di Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam (Rja) berhasil mengamankan 2.295 botol minuman keras (miras) selundupan, termasuk  8 dus  yang digagalkan  di kawasan perbatasan RI-Malaysia di Desa Long Midang,  Kecamatan  Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (19/2).

Aksi penyelundupan miras illegal tersebut terbongkar ketika anggota Pos Gabma Long Midang SSK V Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja sedang melaksanakan kegiatan sweeping terhadap para pelintas batas dari Malaysia ke Indonesia.

Adapun kronologisnya kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja, Letkol Inf Fardin Wardhana, kejadiannya saat Dan SSK V Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja Kapten Inf Taufan HS mendapatkan laporan dari Danpos Gabma Bakelalan Sertu Hadi Purwanto, bahwa adanya sebuah kendaraan yang mencurigakan melintas menuju wilayah Negara Indonesia (Pos Gabma Long Midang).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dan SSK V memerintahkan Wadanpos Gabma Long Midang Sertu Selamet Widodo untuk melakukan sweeping terhadap pelintas batas yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Sekitar pukul 15.00 Wita melintas kendaraan jenis Toyota Hilux warna putih yang telah dicurigai tersebut di Pos Gabma Long Midang dengan membawa beberapa muatan barang.

“Kemudian anggota Pos Gabma Long Midang yang sedang berjaga memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terhadap penumpang dan muatan mobil tersebut, diketahui terdapat 1 orang WNI dan 3 WNA asal Malaysia yang berada dalam kendaraan tersebut dengan administrasi lintas batas lengkap, namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa ditemukan sejumlah miras illegal merk Black Jack kadar alkohol 35 % sebanyak 87 botol,” ungkap Fardin.

Selanjutny, kata Dansatgas,  pemilik dan barang bawaan miras illegal tersebut dibawa menuju Pos Long Bawan SSK V Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat guna proses hukum lebih lanjut.”Kegiatan sweeping  terus dilaksanakan terhadap masyarakat yang akan melintas batas ini, semoga dapat mencegah peredaran barang – barang illegal yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan, dengan menekan peredaran miras diharapkan tindak kriminal yang terjadi di daerah perbatasan berkurang, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat daerah perbatasan khususnya di wilayah Kaltara. (001)