Satlantas Nunukan Larang Kendaraan Pick-up Angkut Orang

Kasat Lantas Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto bersama pemilik kendaraan pick-up yang sudah menandatangani perjanjian tak menggunakan kendaraanya untuk mengangkut orang. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NIAGA.ASIA.NUNUKAN – Satlantas Polres Nunukan mengingatkan kembali pemilik kendaraan pick-up agar tidak memuat orang ataupun pekerja rumput laut yang hendak menuju lokasi kerja sebab, mobil bak terbuka tersebut diperuntukan bagi angkutan barang.

“Boleh dilihat dari STNK masing-masing, mobil pick-up tertulis untuk angkutan barang, bukan orang,” kata Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto, pada Niaga.Asia Rabu (18.05/2022).

Konsep kendaraan pick-up didesain untuk memuat barang, itu dapat dilihat dengan tidak adanya sabuk pengaman di bagian bak terbuka. Berbeda dengan kendaraan mini bus yang dilengkapi sabuk pengaman di unutuk masing-masing penumpang.

Resiko kecelakaan mobil pick-up memuat orang sangat tinggi, meski pemilik kendaraan telah memasang pagar pengaman di bagian sisi-sisi bak terbuka.

“Ada yang bilang kita sudah kasih pagar, bayangkan kalau kendaraan tersebut terbalik, bagaimana penumpang terkurung dalam pagar tanpa pelindung dinding,” bebernya.

Larangan pick-up memuat orang tengah dikampanyekan Polisi di seluruh Indonesia sebagaimana Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beberapa kendaraan pick-up yang membawa orang diamankan Satlantas Nunukan dan diminta menandatangani surat perjanjian tidak lagi mengangkut orang di wilayah Polres Nunukan. Pemilik kendaraan juga menyatakan siap diberikan sanksi jika mengulangi.

“Kendaraan pick-up muat orang kita tahan, ini sebagai bukti kampanye Polres Nunukan memberikan peringatan larangan,” tuturnya.

Arofiek menerangkan, kendaraan pick-up  di Nunukan sebagian besar digunakan untuk memuat orang yang hendak pergi kerja mengikat rumput laut (mabbettang). Padahal, di wilayah Nunukan ada angkutan kota atau angkot.

Angkot-angkot di Nunukan cukup banyak berseliweran dan  bisa diminta  membantu transportasi pekerja rumput laut agar tidak terjadi gesekan kepentingan antara pemilik kendaraan.

“Tolong supir angkot bantu pekerja rumput laut, kalaupun rute tujuannya tidak ada, bisakan diatur bagaimana sebaiknya,” tuturnya.

Pemberlakuan tilang bisa saja dikenakan ketika kendaraan pick-up pengangkut orang melintasi media jalan dan penumpang diturunkan di tempat kejadian.

Namun, ketika terjadi emergency disuatu tempat, dimana tidak ada kendaraan baik tertutup, maka diperbolehkan mengangkut orang dengan jumlah terbatas dan diketahui oleh petugas kepolisian.

“Polisi punya diskresi, kami akan melihat misalnya orang kecelakaan perlu diangkut bolehlah, beda keperluan pengantin bukan emergensi,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: