Satu Tersangka Pengeroyok Ade Armando Ditangkap di Pesantren Tangerang Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Satu tersangka pengeroyokan Ade Armando bernama Dhia Ul Haq (DUH) yang sempat buron telah ditangkap polisi. Dhia ditangkap pada hari Rabu, 13 April 2022 dini hari tadi.

“Hari ini dini hari tadi pukul 02.30 WIB berhasil menangkap pelaku ketiga atas nama Dhia Ul Haq,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Tersangka (Dhia Ul Haq) ditangkap di sebuah pondok pesantren dengan nama Yayasan Al-Madad Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Ia megatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka (Dhia Ul Haq) atas keterlibatannya dalam pengeroyokan (Ade Armando) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini. Nanti kami sampaikan apa yang jadi motif termasuk kenapa ada di lokasi dia ditangkap,” jelasnya.

Muhammad Bagja Kesal

Sementara motif Mohammad Bagja mengeroyok pegiat media sosial Ade Armando di depan Gedung DPR RI karena kesal dengan pernyataan yang diungkap Ade di media sosial.

“Bagja menyampaikan dalam pemeriksaan, yang bersangkutan kesal dengan apa yang disuarakan korban di media sosial,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan, Rabu (13/3/22).

Kombes. Pol. Endra Zulpan juga menyampaikan untuk tersangka atas nama Komar, melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi oleh pihak lain yang menjadi provokator di lokasi tersebut.

“Bahwa Komarudin ini melakukan pemukulan ke Ade Armando karena terprovokasi dengan situasi yang ada di TKP,” jelas Kabidhumas.

Kabidhumas menambahkan, untuk tersangka lain bernama Dhia Ul Haq yang baru ditangkap di pondok pesantren wilayah Tangerang Selatan belum diketahui motifnya. Sebab, masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Ade Armando menjadi salah satu korban luka akibat pengeroyokan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Ade Armando mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat pengeroyokan tersebut.

Tiga Pelaku Masih Dikejar

                Hingga kemarin, sebanyak tiga pelaku kasus pengeroyokan Ade Armando telah diringkus polisi. Namun, masih terdapat tiga tersangka lainnya yang sekarang dalam tahap pengejaran.

“Tertangkapnya tiga orang pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Ade Armando, saat ini masih ada tiga orang lagi yang sedang kita lakukan pengejaran,” ucap Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Ia pun menampilkan foto ketiga tersangka pengeroyokan yang masih berstatus buron. Foto para tersangka didapatkan berdasarkan face recognition dan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Kepolisian tetap akan memburu, cepat atau lambat. Tentu Polda Metro akan menangkap mereka, alangkah bijaksana apabila mereka mau menyerahkan diri sehingga mempermudah penanganan kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik menetap enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Enam tersangka itu antara lain (Dhia Ul Haq), (Ade Purnama), (Abdul Latif) dan (Abdul Manaf), (Komar) dan (Mohammad Bagja).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: